Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara terkait kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Hakim mengatakan perbuatan Dody bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkotika.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ucap ketua majelis Jon Sarman saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Hal memberatkan lainnya ialah Dody merupakan anggota kepolisian tapi melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Dody dinilai tidak mencerminkan anggota Polri yang baik di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya memberantas peredaran narkotika namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ujar hakim Jon.
Hakim juga menyatakan perbuatan Dody telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia," tutur Jon.
Sebelumnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Dody Prawiranegara divonis penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.
Dody juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.