Pengacara: Asam Lambung AKBP Dody Kumat Jelang Sidang Vonis Kasus Narkoba

Pengacara: Asam Lambung AKBP Dody Kumat Jelang Sidang Vonis Kasus Narkoba

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 10:24 WIB
Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba (Silvia-detikcom)
Foto: Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba (Silvia-detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba yang turut melibatkan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Pengacara Dody, Adriel Viari Purba, mengatakan asam lambung AKBP Dody kumat jelang sidang.

"Pastinya kami penasihat hukum keluarga dan juga para klien kami Bang Dody, Ibu Linda, Syamsul Ma'arif dan semua sudah siap mendengarkan apapun keputusan majelis hakim hari ini. Kami sudah siap," ujar kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Tapi memang dari Tahti Narkoba Polres Jakarta Barat tadi jam 07.00 pagi ditelepon katanya Bang Dody asam lambungnya naik," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adriel mengatakan Dody tetap menyatakan siap mengikuti persidangan. Dia mengatakan Dody sudah lama mengidap penyakit asam lambung.

"Mungkin kita sama ya, deg-degan. Secara mental memang siap tapi memang ada penyakit lama dia asam lambung. Tadi sudah dikasih hubungi orang Tahti, tapi barusan juga katanya sudah siap," tutur Adriel.

ADVERTISEMENT

Dody Dituntut 20 Tahun

Dody Prawiranegara dituntut penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Irjen Teddy Minahasa telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Teddy menyatakan akan mengajukan banding.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads