Pantauan detikcom di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023), sidang dimulai pukul 10.06 WIB.
Terlihat ketua majelis hakim Nelson Pasaribu membuka persidangan. Hakim Nelson kemudian membacakan identitas Hendra sebelum membacakan putusan banding.
Diketahui, pada tingkat pertama, Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Hendra dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sebagai informasi, Hendra telah mengajukan permohonan banding atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Selain Hendra, mantan Kaden A Ropaminal Polri Agus Nurpatria Adi Purnama juga mengajukan upaya banding.
Berikut ini vonis tujuh terdakwa dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua:
1. Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan
2. Agus Nurpatria divonis 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan
3. Chuck Putranto divonis 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
4. Baiquni Wibowo divonis 1 tahun denda denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
5. Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
6. Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
7. Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo juga didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Lihat juga Video 'Vonis Para Eks Anak Buah Sambo: Hendra Tertinggi, Arif & Irfan Paling Ringan':
Saksikan Live DetikPagi:
(whn/haf)











































