Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengungkapkan hingga Selasa (9/5) Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal telah menerbitkan 78.948 sertifikat halal self declare. Hal ini berhasil dilakukan tim komite fatwa dalam waktu kurang 40 hari sejak menjalankan tugas perdananya pada Sabtu (25/3) lalu.
"Artinya rata-rata dalam sehari tim komite fatwa mengeluarkan hampir 2.000 ketetapan halal. Sekalipun masih perlu ditingkatkan, namun ini merupakan capaian yang harus kita apresiasi dalam rangka mendorong ikhtiar kita untuk membantu para pelaku usaha khususnya UMK dalam mendapatkan sertifikat halal," kata Aqil dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).
Aqil menambahkan jumlah tersebut termasuk di dalamnya pengajuan sertifikasi halal self declare yang diajukan sejak 2022. Ia juga menjelaskan Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal ini merupakan upaya pemerintah sebagai terobosan untuk percepatan sertifikasi halal.
Penetapan Komite Fatwa dilakukan sesuai ketentuan Perppu 2 tahun 2022 yang mengatur penetapan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
"Sebelum Komite ini dibentuk, maka Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal," jelas Aqil.
Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal sendiri ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dan sepenuhnya bertanggung jawab kepada menteri agama melalui Kepala BPJPH. Tim ini berisikan para ulama dari berbagai organisasi masyarakat serta akademisi.
Sedangkan untuk proses kerja, kata Aqil, tim yang beranggotakan 25 orang ini juga diperkuat oleh sekretariat komite.
"Peranan komite ini sangat strategis. Karena tidak hanya bersidang untuk fatwa kehalalan produk pada skema self declare saja, tapi juga pada skema reguler yang telah melampaui waktu sesuai amanat Perppu Ciptaker yang kemudian diganti dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 pada 31 Maret lalu," terang Aqil.
Aqil melanjutkan tugas tersebut dilakukan dalam hal Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aqil juga mengatakan BPJPH terus berupaya untuk melakukan terobosan dalam percepatan sertifikasi halal. Salah satunya, dengan terus berupaya meningkatkan sistem layanan yang terintegrasi dengan digitalisasi dan otomasi untuk mempermudah seluruh proses bisnis layanan, termasuk proses penetapan kehalalan produk ini.
"Dengan sistem terintegrasi ini, maka pada saat Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk, maka secara otomatis pada saat itu juga sistem Sihalal akan menerbitkan sertifikat halal secara digital," imbuh Aqil.
"Selanjutnya, para pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital tersebut secara online melalui akun Sihalal masing-masing," pungkasnya
(ega/ega)