Hal Meringankan Vonis Seumur Hidup Bui Irjen Teddy: Banyak Penghargaan

Hal Meringankan Vonis Seumur Hidup Bui Irjen Teddy: Banyak Penghargaan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 09 Mei 2023 14:12 WIB
Sidang vonis mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa berlangsung di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu.
Irjen Teddy Minahasa (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara terkait kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Salah satu hal yang meringankan vonis adalah Teddy telah mengabdi di institusi kepolisian selama kurang lebih 30 tahun.

"Hal meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Hakim Jon menyebut Teddy juga banyak mendapat penghargaan dari negara selama menjabat di Polri. Selain itu, hakim menyebut Teddy belum pernah dihukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," imbuhnya.

ADVERTISEMENT


Divonis Seumur Hidup Bui

Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Simak Video 'Hal Memberatkan Vonis Teddy Minahasa: Berbelit-Nikmati Untung Jual Sabu':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads