Begal Sadis di Bekasi Dibekuk Polisi, Modusnya Pepet-Bacok Korban

Begal Sadis di Bekasi Dibekuk Polisi, Modusnya Pepet-Bacok Korban

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 09 Mei 2023 20:31 WIB
Polisi menangkap begal yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Polisi menangkap begal yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. (Dok. Istimewa)
Bekasi -

Polisi menangkap pelaku begal motor dan handphone yang sudah berulang kali beraksi di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku yang berkomplot melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata tajam.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, kasus ini terjadi tepatnya di depan kantor Bea Cukai Jalan Sumatera Blok D-5 Kawasan Industri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Twedi menyebut pelaku sebanyak tiga orang, yaitu berinisial YS (21), BI (19), dan AS, yang masih dalam pengejaran polisi.

Twedi mengungkapkan kronologi kejadian diawali pelaku yang memepet kendaraan korban, Agung Firmansyah, saat melaju. Para pelaku kemudian memberhentikan korban dan menodongkan celurit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor, kemudian dipepet dan dihentikan oleh tiga orang laki-laki yang tidak dikenal, yaitu pelaku. Salah satu pelaku menodongkan sebilah celurit dan membacoknya ke arah badan belakang korban sebanyak satu kali," kata Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023).

Korban Minta Tolong Sekuriti

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan korban mencari pertolongan ke pos sekuriti terdekat setelah dibegal para pelaku. Namun motornya telah raib saat kembali ke lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

"Karena korban takut korban berlari ke arah Pos Satpam kantor Bea Cukai. Sekitar 10 menit kemudian korban kembali ke tempat kejadian dan sepeda motornya miliknya sudah tidak ada," katanya.

Twedi mengatakan para pelaku telah melancarkan aksi begal sebanyak lima kali di banyak titik. Motif pelaku, menurut dia, karena kebutuhan ekonomi.

"Pada tahun 2018 di Jembatan Kali CBL, di lampu Merah Jatimulya Bekasi Timur, di Bulak Kapal, Bekasi Kota. Pada tanggal 28 September 2022, di lokasi Banisaleh, Bekasi Kota. Pada April 2023, di kawasan Gobel, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," katanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain sebilah senjata tajam jenis celurit dengan bergagang kayu warna cokelat, satu bilah senjata tajam jenis pedang warna silver bergagang besi yang dilapisi karet warna hitam, satu unit motor Honda Beat hasil pencurian, serta satu unit motor Honda Vario warna merah yang digunakan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal dan ancaman hukuman Pasal 365 ayat 2 ke-1, ke-2, dan ke-4, serta Pasal 368 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara kurungan.

Simak juga 'Saat Pelaku Begal Pantat Serahkan Diri dan Mewek':

[Gambas:Video 20detik]

(fca/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads