Karyawati berinisial AD, korban 'staycation bareng bos' demi memperpanjang kontrak, akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Korban meminta perlindungan dari LPSK.
"Ke LPSK nggak hari ini. Hari Kamis," kata kuasa hukum AD, Wahyu Hariyadi, setelah AD dimintai keterangan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023).
Wahyu mengatakan korban AD telah meminta perlindungan LPSK dan sudah mendapat respons. Wahyu memastikan AD akan menghadiri pertemuan dengan LPSK, Kamis (11/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya LPSK menghubungi kami, kami pun merespons segera hadir. Sudah kita sudah lapor. LPSK pun sudah respons. Kami nanti bertemu di hari Kamis," katanya.
"Iya terkait perlindungan," imbuhnya.
Wahyu menjelaskan saat ini kondisi kesehatan AD mulai membaik usai sempat menurun lantaran mengalami trauma.
"Alhamdulillah sudah mulai membaik. Sempat sakit ya karena trauma," ujar dia.
Serahkan Bukti Chat
Wahyu melanjutkan, korban membawa barang bukti salah satunya berupa chat atau perpesanan antara AD dengan pelaku.
"Kalau barang bukti baru, ya sebetulnya bukan baru ya karena kan baru pemeriksaan hari ini. Barang buktinya ada chat," katanya.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan pelaku masih mencoba menghubungi AD setelah kasusnya mencuat. Wahyu mengatakan pihak korban tidak banyak merespons hal itu.
"Pelaku ya coba menghubungi, tapi tidak terlalu merespons. Masih sebatas mungkin dia belum menyadari seperti apa. Nggak (ajak damai) hanya klarifikasi," katanya.
Simak Video 'Karyawati AD Usai Diperiksa Polisi: Bukan Pansos, Hanya Cari Keadilan':