Stefanus Roy Rening angkat bicara setelah ditahan sebagai tersangka perintangan penyidikan di kasus Lukas Enembe. Pengacara Lukas Enembe itu mengaku kini langkahnya untuk mencalonkan diri di pemilihan legislatif tahun 2024 telah sirna.
Hal itu terungkap saat Roy menjawab pertanyaan dari awak media seusai konferensi pers penahanan. Roy lalu mengaku kini sudah tidak akan lagi maju di pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Gagal sudah itu (maju nyaleg) sudah tidak jadi itu, sudah begini. Sudah nggak mungkin," kata Roy di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy Rening diketahui masuk daftar bakal calon legislatif DPR RI dari Partai Perindo pada Pemilu 2024. Roy awalnya direncanakan akan maju dari daerah pemilihan (dapil) NTT 1.
Peran Roy Rening dalam Rintangi Penyidikan Korupsi Lukas Enembe
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Roy Rening aktif meminta salah satu saksi menyampaikan propaganda yang menyebut kasus Lukas Enembe sebagai kekeliruan KPK. Tudingan itu bahkan disampaikan di rumah ibadah.
"Diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik," kata Ghufron di KPK.
Roy Rening juga dinilai aktif meminta para saksi memberikan kesaksian palsu terkait kasus korupsi Lukas Enembe. Para saksi, menurut Ghufron, diminta bercerita tidak benar sehingga menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.
"Memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," jelas Ghufron.
Ghufron mengatakan langkah itu dilakukan agar membangun opini jika KPK keliru dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.
"Dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan," katanya.
KPK juga mengungkap Roy Rening meminta salah satu saksi untuk tidak mengembalikan uang terkait kasus korupsi Lukas Enembe di KPK. Serangkaian peran itu menjadi bukti KPK untuk menetapkan Roy selaku tersangka perintang penyidikan.
"Atas tindakan SRR dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," ujar Ghufron.
Simak Video 'KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Sebagai Tersangka':