PNS Pemkab Serang Dibui 2 Tahun di Kasus Pungli ke Pedagang Rp 664 Juta

PNS Pemkab Serang Dibui 2 Tahun di Kasus Pungli ke Pedagang Rp 664 Juta

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 09 Mei 2023 17:05 WIB
Terdakwa PNS Pemkab Serang Budi Herlian Syah dan dua rekannya divonis pada kasus pungli Pasar Padarincang
Terdakwa PNS Pemkab Serang Budi Herlian Syah dan dua rekannya divonis pada kasus pungli Pasar Padarincang. (Bahtiar Rifai/Detikcom)
Serang -

Terdakwa Budi Herlian Syah, selaku PNS di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Pemkab Serang, divonis bersalah pada kasus pungli ke pedagang di Pasar Padarincang. Terdakwa dihukum 2 tahun penjara atas pungli senilai Rp 664 juta.

Terdakwa Budi terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenangnya selaku koordinator pasar. Perbuatan terdakwa melakukan pungutan kepada para pedagang pasar dinilai bertentangan dengan Pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 75 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan," kata hakim ketua Nelson Angkat dalam vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (9/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anak buah terdakwa, yaitu Turmudi dan Peri Ginanjar, juga dihukum atas pungli selama Agustus, September, Oktober, November 2021, dan Januari-Februari 2022. Terdakwa Turmudi divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sedangkan Peri Ginanjar dihukum selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Ketiga terdakwa, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. JPU Mulyana dari Kejari Serang juga meminta diberi waktu pikir-pikir selama sepekan ke depan.

ADVERTISEMENT

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata para terdakwa.

Dalam penuntutan, ketiga terdakwa sendiri, yaitu Budi, Turmudi, dan Peri, oleh JPU dituntut lebih lama, yaitu 3 tahun penjara. Denda yang dituntut juga serupa, yaitu 75 rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Perkara pungli ke pedagang ini terjadi saat pasar akan dipindahkan ke Desa Kadubeureum. Setiap pedagang dimintai Rp 3 juta oleh terdakwa berdasarkan perintah Budi. Pungutan itu digunakan agar pedagang mau menempati kios di pasar yang baru.

Lihat juga Video: Tim Saber Pungli Sambangi Pelabuhan Gilimanuk Bali, Pastikan Mudik Aman

[Gambas:Video 20detik]




(bri/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads