I Kade Agus Pratama Putra divonis 2 tahun penjara setelah dilaporkan lantaran menghamili ABG berusia 17 tahun. Kade memang menikahi korban secara adat, tapi pernikahan itu hanya berumur satu hari.
Dilansir detikBali, Selasa (9/5/2023), vonis dua tahun penjara terhadap pemuda 22 tahun itu dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana, Bali. Kehamilan dan pernikahan sehari Kade dengan korban dibawa ke ranah hukum lantaran pihak keluarga korban merasa direndahkan dan dipermalukan.
Kade pun dilaporkan dengan tudingan mencabuli anak di bawah umur. Sampai pada persidangan di PN Negara, Kade dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa.
"Meskipun putusan terhadap terdakwa tidak sesuai tuntutan jaksa, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang sama dengan tuntutan jaksa, seperti pertimbangan yuridis penuntut umum," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Atas vonis 2 tahun dari hakim, jaksa mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan banding. Delfi menjelaskan pelaku mengakui perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan, dan bersedia bertanggung jawab atas anak korban.
"Terdakwa juga masih muda dan bersedia bertanggung jawab atas anak yang telah dilahirkan oleh korban," jelas Delfi.
Baca selengkapnya di sini dan di sini.
Simak juga Video: Lagi-lagi Angka Pernikahan di Korea Merosot Tajam
(aud/dhn)