Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) prihatin atas pengakuan seorang perempuan Hindu yang ditolak masuk ke Candi Ijo, Sleman, DI Yogyakarta, untuk beribadah. Cak Imin menyebutkan setiap warga bebas memeluk agama dan beribadah.
"Ya tentu saja kejadian ini memantik keprihatinan kita semua. Prinsip kita kan sudah jelas, setiap warga merdeka untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu," kata Cak Imin di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Meski demikian, Cak Imin mengakui Candi Ijo adalah bagian dari cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Cak Imin menyebutkan pemanfaatan Candi Ijo harus mengacu pada aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, Candi Ijo itu bagian bagian cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Memang di satu sisi setiap pemanfaatannya harus mengacu pada aturan yang ada. Karena bagaimanapun Candi Ijo ini aset penting yang harus kita jaga bersama," tutur Cak Imin.
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra ini menambahkan, pengelola harus lebih intensif mensosialisasi aturan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Tapi kalau konteksnya masyarakat ingin beribadah di Candi Ijo, seharusnya ya tidak ditolak (oleh pengelola). Prosedurnya pun sebaiknya jangan ribet, toh saya yakin setiap ibadah itu mengandung kebaikan," tukas Cak Imin.
Pihak Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X meminta maaf buntut viral masalah tersebut. BPK menekankan prosedur di Candi Ijo harus ditaati.
"Jadi mohon maaf kalau kami dianggap intoleran, nggak, nggak, (tetap) boleh. Kami ampu semua kepentingan itu. Cuma mohon prosedurnya itu mohon dipenuhi," kata Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati saat dihubungi.
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X merupakan pihak yang mengelola Candi Ijo. Manggar menjelaskan, peristiwa dalam video itu terjadi pada Kamis (4/5). Saat itu ada empat orang yang datang ke Candi Ijo, termasuk wanita dalam video viral tersebut.
Pada pukul 17.45 WIB, saat candi sudah ditutup dan sedang terjadi hujan disertai angin. Saat itu, lanjut Manggar, berdasarkan keterangan petugas jaga, rombongan itu memaksa masuk meski tak punya izin.
"Teman-teman itu (dari) segi kemanusiaan juga hujan-hujan datang, (maka) diperbolehkanlah, ada dispensasi untuk mereka sembahyang. Tapi dikasih waktu satu jam saja, karena memang sudah gelap, saat itu hujan," bebernya.
(gbr/tor)