Pihak Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X meminta maaf buntut viral seorang perempuan pemeluk Hindu mengaku ditolak masuk ke Candi Ijo, Sleman, DIY, untuk beribadah dan berdoa. BPK menekankan prosedur di Candi Ijo harus ditaati.
"Jadi mohon maaf kalau kami dianggap intoleran, nggak, nggak, (tetap) boleh. Kami ampu semua kepentingan itu. Cuma mohon prosedurnya itu mohon dipenuhi," kata Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati saat dihubungi wartawan, seperti dikutip detikJateng, Senin (8/5/2023).
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X merupakan pihak yang mengelola Candi Ijo. Manggar menjelaskan peristiwa dalam video itu terjadi pada Kamis (4/5). Saat itu ada empat orang yang datang ke Candi Ijo, termasuk wanita dalam video viral tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pukul 17.45 WIB, saat candi sudah ditutup dan sedang terjadi hujan disertai angin. Saat itu, lanjut Manggar, berdasarkan keterangan petugas jaga, rombongan itu memaksa masuk meski tak punya izin.
"Teman-teman itu (dari) segi kemanusiaan juga hujan-hujan datang, (maka) diperbolehkanlah, ada dispensasi untuk mereka sembahyang. Tapi dikasih waktu satu jam saja, karena memang sudah gelap, saat itu hujan," bebernya.
"Nah itu ada buktinya, kalau dilihat di TikTok, kayaknya nggak jadi sembahyang, nggak boleh sembahyang, tapi dari tangkapan CCTV ada bukti mereka sembahyang," imbuhnya.
Manggar turut membantah pernyataan wanita di video yang menyebut petugas candi meminta jangan mengotori dengan alat dan sampah sembahyang. Padahal, lanjut Manggar, petugas hanya mengingatkan agar menjaga kebersihan.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Ini Dia Sosok Pendeta Hindu yang Serukan Serang Makkah-Rebut Kakbah