Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. Hakim mengatakan Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, saat membacakan putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Hal memberatkan lainnya ialah Teddy menikmati keuntungan dari penjualan sabu. Hakim mengatakan Teddy sebagai Kapolda Sumbar seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika, bukan malah terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa merupakan Anggota Kepolisian RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar hakim.
"Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," sambungnya.
Berikutnya, hakim menyatakan perbuatan Teddy telah mencoreng nama baik institusi Polri. Hakim menyebut perbuatan Teddy telah mengkhianati perintah presiden dalam pemberantasan narkotika
"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian. Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata hakim.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," tambahnya.
Divonis Seumur Hidup Bui
Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis penjara seumur hidup.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/haf)