Kata KPK soal Klaim Hak Imunitas Pengacara Lukas Enembe: Hanya Alasan!

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 09 Mei 2023 14:07 WIB
Foto Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri: (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkit hak imunitasnya sebagai advokat usai ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. KPK menilai klaim Roy hanya dalih menghindari jeratan pidana.

"Terkait pernyataan SRR yang menyatakan seorang advokat memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dituntut pidana dan perdata, dapat kami jelaskan, bantahan tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Ali mengatakan merujuk pada putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 dan Nomor 7/PUU-XVI/2018, pengacara diwajibkan bukan hanya memiliki itikad baik saat membela klien, tiap pengacara juga diwajibkan untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan.

KPK menilai hak imunitas tiap pengacara menjadi gugur jika pengacara melanggar aturan dalam proses pembelaan terhadap klien.

"Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksud pun gugur dengan sendirinya," katanya.

"Dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga prinsipnya tidak ada satupun profesi yang kebal hukum termasuk profesi advokat," tambahnya.

Ali memastikan proses penetapan tersangka kepada Roy Rening telah sesuai prosedur. Bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan Roy pun telah dikantongi KPK.

"Kami pastikan seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah kami miliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Ali.

Simak Video: Firli Tegaskan Tak Pernah Ada Janji Satu Kata Pun ke Lukas Enembe!







(ygs/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork