Suami berinisial RD (25) melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan istrinya, NAS (27), dengan modus seolah korban tersedak bakso di Kabupaten Bekasi. Polisi menyita sepotong bakso yang diletakkan pelaku ke mulut korban.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (9/5/2023). Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti, salah satunya sepotong bakso yang ada di mulut korban.
Bentuk bakso tersebut terlihat utuh. Ukurannya seperti lebih besar dari kelereng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan potongan biji bakso itu ditemukan polisi dalam mulut korban. Gogo mengaku curiga makanan itu masih berada di dalam mulut, bukan di tenggorokan.
"Ada. Di mulut korban ada baksonya. Kita curiga krn baksonya nggak hancur, baksonya di mulut, bukan di tenggorokan," katanya.
Awal Mula Cekcok
Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan kasus ini terjadi rumah keduanya di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (5/5). Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga atas kematian korban.
Diketahui peristiwa itu terjadi, Jumat (5/5/2023). Mulanya pelaku dan korban terlibat adu mulut pada Jumat pagi.
"Awalnya pada 05 Mei 2023 sekitar jam 06.00 WIB korban marah dengan pelaku di mana pelaku masih tertidur dan sekitar jam 07.30 pelaku berantem dengan korban," kata Twedi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga Video: Malangnya Wanita di Bandung, Ditusuk Suami hingga Tewas di Hari Lebaran
Twedi mengatakan korban hendak pergi dari rumah bersama anaknya. Saat terlibat adu mulut, lanjut Tweddy, pelaku mengajak korban ke kamar tempat korban dibunuh.
"Di mana korban hendak pergi dari rumah dan membawa anak. Korban sudah bersiap-siap dengan memanaskan sepeda motor kemudian pelaku bangun dan mengambil kunci sepeda motor dan pada saat itu pelaku dan korban berantem cekcok mulut," ujar Twedi.
Percekcokan berbuntut panjang. Pelaku gelap mata hingga mencekik korban.
"Pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal. Adapun setelah pelaku mengetahui korban meninggal dunia pelaku ketakutan perbuatan diketahui orang lain sehingga pelaku merekayasa sendiri seolah-olah korban meninggal dunia karena tersedak satu biji bakso," kata Twedi.
Kasat Reskrim Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung membeberkan motif RD lantaran terpancing emosi dan percekcokan rumah tangga yang berulang. Dia menyebut korban sering memakinya.
"Karena seringnya pelaku cekcok mulut dengan korban, dan korban sering memaki pelaku dengan kata-kata kasar sehingga emosi sesaat pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Pelaku diancam hukuman kurungan 15 tahun dan hukuman denda maksimal Rp 45 juta.