Babak Baru Mario Dandy Kini Dipolisikan AG soal Dugaan Pencabulan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Mei 2023 10:54 WIB
Jakarta -

Mario Dandy Satrio (20) dihadapkan dengan laporan baru. Mantan pacarnya, perempuan AG (15) melaporkannya atas dugaan pencabulan.

AG melaporkan Mario Dandy usai dirinya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Laporan AG kini ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Laporan AG ini sendiri akhirnya diterima pihak kepolisian, pada Senin (8/5). Sebelumnya, pihak AG mengaku dua kali mencoba melaporkan Mario Dandy tetapi ditolak.

Terkait laporan AG yang ditolak ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons. Karyoto mengatakan akan mengecek mengapa laporan AG ini ditolak.

"Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu, saya tidak bisa jawab secara detil penolakan itu. Karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (8/5/2023).


Laporan AG terhadap Mario Dandy

Terdakwa anak, AG (15), resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan tersebut diterima setelah sebelumnya dua kali ditolak.

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," ujarnya.

Mangatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan barang bukti yang ada. Sementara baru empat barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan. Salah satu yang dijadikan batang bukti adalah putusan pengadilan.

"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," imbuhnya.

Baca di halaman selanjutnya: alasan AG baru laporkan Mario Dandy....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork