Bahas Baseline Baru, Menteri LHK Minta Jajaran Tingkatkan Akuntabilitas

Bahas Baseline Baru, Menteri LHK Minta Jajaran Tingkatkan Akuntabilitas

Yudistira Imandiar - detikNews
Selasa, 09 Mei 2023 10:16 WIB
Bahas Baseline Baru, Menteri LHK Minta Jajaran Tingkatkan Akuntabilitas
Foto: Dok. KLHK
Jakarta -

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengingatkan seluruh jajaran KLHK untuk selalu menjunjung akuntabilitas. Siti mengatakan ukuran baseline kinerja pemerintahan selanjutnya adalah bukan hanya diukur lewat angka dengan dimensi sempit, melainkan ukuran multidimensi persepsi dan kepuasan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Siti pada Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Tahun 2023 yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (8/5). Rakorwas tahun ini mengusung tema 'KLHK di Baseline Baru: Terlihat dan Terasa di Masyarakat'. Siti menyampaikan tema tersebut menjadi pengingat bagi seluruh birokrat KLHK bahwa semua jajaran harus memiliki pemahaman yang baik mengenai bagaimana KLHK dirasakan keberadaannya oleh masyarakat. Hal itu disebutnya sesuai dengan salah satu aspek good governance, yaitu akuntabilitas.

Siti menjabarkan akuntabilitas merupakan tanggung jawab pemerintah terhadap permintaan warga negara dalam hal pelayanan publik, termasuk tanggapan pemerintah terhadap usaha rakyat untuk membawa perbaikan dalam pelayanan melalui persuasi, maupun dengan aturan. Terdapat beberapa aspek akuntabilitas publik jajaran birokrasi, yaitu akuntabilitas managerial, akuntabilitas politik, dan akuntabilitas legal aspect.

Siti mengungkapkan pengangkatan tema Rakorwas dan peningkatan aspek akuntabilitas KLHK juga berkaitan erat dengan akan berlangsungnya pesta demokrasi tahun depan. Ia menyebut masyarakat wajib ditingkatkan literasi politiknya melalui pemberian akses informasi yang lengkap, mudah dipahami, objektif, dan akurat.

"Organisasi kita harus secara aktif mengkonsolidasikan seluruh informasi capaiannya secara akuntabel, komprehensif, dan transparan. Khusus mulai pertengahan tahun ini, konsolidasi informasi ini bukan saja bersifat penyajian satu arah, tetapi harus berbasis edukasi yang partisipatif," tegas Siti dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti mengatakan pada tahun depan jajaran aparat KLHK yang diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya pimpinan madya, pratama, dan beberapa jabatan struktural dan fungsional. Seluruh aparat yang memiliki kewenangan pemantauan dan pengawasan, pelayanan perizinan, pelayanan persetujuan, pengelolaan keuangan, dan pemrosesan administrasi keputusan akan diwajibkan untuk melapor dengan mekanisme ini tanpa kecuali.

"Saya optimis hal ini bisa terlaksana dengan baik karena selama dua tahun berturut-turut 100% jajaran KLHK selalu taat melaporkan LHKPN dan LHKASN. Bahkan tahun ini, tingkat ketaatan jajaran KLHK melaporkan SPT pajak-nya mencapai 99%. Ini adalah modal sosial yang sangat baik. Oleh sebab itu, saya berharap kebijakan baru ini akan membuat prestasi pelaporan LHKPN ke KPK tahun depan tidak berubah, bahkan semakin baik," tutur Siti.

Ia menyatakan jajaran besar pengawasan internal Inspektorat Jenderal KLHK telah melakukan serangkaian upaya untuk melakukan konsolidasi informasi pembentuk baseline capaian dan kapasitas pemenuhan tugas fungsi seluruh unit organisasi di KLHK. Upaya tersebut ditegaskan Siti penting untuk dapat menyusun rencana mitigasi risiko menyeluruh KLHK yang kokoh namun adaptif.

"Secara khusus saya telah menerbitkan tiga keputusan penting terkait hal ini, yaitu Peraturan Menteri tentang SPIP yang menggantikan ketentuan sebelumnya, Peraturan Menteri tentang Manajemen Risiko, dan Peraturan Menteri tentang Pengawasan Intern KLHK," papar Siti.

Pada Peraturan Menteri tentang SPIP, Siti meminta proses penerapan pengendalian intern kini terintegrasi langsung dengan siklus perencanaan dan implementasi program dan anggaran. Pada Peraturan Menteri tentang Manajemen Risiko, secara khusus Siti menggarisbawahi KLHK menerapkan 'zero tolerance' pada risiko kecurangan dan penyalahgunaan wewenang, risiko kepatuhan dalam pencegahan korupsi dan penegakan hukum, risiko reputasi organisasi, risiko kerugian negara, dan risiko keselamatan kerja. Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri tentang Pengawasan Intern, akan dibentuk Komite Audit yang mumpuni dan independen untuk mendampingi kerja-kerja Inspektorat Jenderal

Dalam Rakorwas tersebut dilakukan penyerahan piala dan piagam penghargaan kepada KLHK sebagai satu dari 10 kementerian dan lembaga dengan Indeks Implementasi Harmonis. Penyerahan dilakukan oleh Founder ACT Consulting International Ary Ginanjar Agustian.

(akd/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads