Dokter Ancam Mogok Nasional
Organisasi dokter hingga perawat dan tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Para dokter dan tenaga kesehatan mengancam akan mogok nasional tanggal 14 Mei mendatang jika tujuan tak dipenuhi.
"Ada di rencana kita kalau tuntutan tidak dipenuhi ada mogok nasional. Itu direncanakan tanggal 14 Mei tadi sudah dikumandangkan jadi bahan orasi mengajak untuk mogok nasional jika tuntutan kita tidak dipenuhi," kata salah satu peserta aksi, drg Dahlia Nadeak, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi RUU Kesehatan Omnibus Law 2023
Dilansir situs Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa melalui RUU Kesehatan ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin," tutur dr. Syahril, dilansir Minggu (7/5/2023)
Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.
(mea/mea)