Demo di Patung Kuda Bubar, Massa Dokter-Apoteker Unjuk Rasa di Kemenkes

Demo di Patung Kuda Bubar, Massa Dokter-Apoteker Unjuk Rasa di Kemenkes

Muhammad Fariz At Thariqi, Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 08 Mei 2023 13:35 WIB
Demo dokter dan tenaga kesehatan di depan Kemenkes
Demo dokter dan tenaga kesehatan di depan Kemenkes (Fariz/detikcom)
Jakarta -

Massa dokter dan apoteker yang berunjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, telah bubar. Dalam aksi demo tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak RUU Kesehatan.

Pantauan detikcom di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, massa telah membubarkan diri. Arus lalu lintas di lokasi telah dibuka kembali.

Lalu lintas kendaraan dari arah Bundaran HI ke Patung Kuda terlihat lancar. Begitu juga lalu lintas dari Harmoni ke arah Patung Kuda ramai lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demo dokter dan tenaga kesehatan di depan KemenkesDemo dokter dan tenaga kesehatan di depan Kemenkes (Fariz/detikcom)

Dari Patung Kuda, massa bergerak ke kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Pantauan detikcom di lokasi, pukul 13.00 WIB, massa berbaju putih sudah memadati depan kantor Kemenkes.

ADVERTISEMENT

Lalu lintas di Jalan Rasuna Said ke arah Menteng, Jakarta Pusat, tersendat. Polisi mengatur lalu lintas di lokasi.

Massa membawa spanduk bertulisan 'Stop Pembahasan RUU Kesehatan'. Saat ini massa dokter tengah menyampaikan sejumlah tuntutannya dalam orasi tersebut.

Demo ini diikuti sejumlah dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), apoteker, hingga bidan se-Indonesia.

Baca selanjutnya: tuntutan massa dokter....

Tuntutan Massa Dokter-Apoteker

Salah seorang peserta aksi, drg Dahlia Nadeak, menyampaikan tuntutan demo salah satunya menolak RUU Kesehatan dalam Omnibus Law. Menurut Dahlia, RUU Kesehatan merugikan dokter dan para tenaga kesehatan.

Salah satu poin yang menjadi keberatan massa demo yakni adanya pasal yang mengancam terjadinya kriminalisasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan.

"Kita menuntut terkait kriminalisasi pelayanan kita. Jadi kita di dalam memberikan pelayanan itu dilindungi. Biar pelayanan kita dilindungi tidak bisa dikriminalisasi oleh pasien. Ada sampai 15 tuntutan kami," kata Dahlia, yang juga pengurus PDGI Tangerang.

Ancaman kriminalisasi tersebut tercantum pada pasal 462. Di mana disebutkan dalam pasal tersebut 'Tenaga kesehatan dapat dipidana jika melakukan kelalaian'.

"Kalau tidak salah di Pasal 462 'Tenaga kesehatan bisa dipidana jika melakukan kelalaian'. Poin kelalaian itu, kematian itu dan cedera pasien masih dalam tanda petik. Itu perlu penjelasan lebih rinci," katanya.

Dahlia khawatir pasal tersebut digunakan pasien untuk mengkriminalisasi dokter karena pada dasarnya dokter dan tenaga kesehatan adalah pekerja sosial yang juga memerlukan perlindungan. Di sisi lain, pihaknya menyayangkan pembahasan RUU Kesehatan ini tidak melibatkan organisasi profesi.

"Nanti bisa pengacara memaki itu kepada kita. Pembahasan itu keinginan kita dilibatkan organisasi profesi," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads