Kopda N, oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten lantaran membawa ganja seberat 52 kg. Dia diamankan bersama seorang warga sipil.
Penangkapan Kopda N dan seorang berinisial PL itu berkat kerja sama BNN Banten dengan Bea Cukai. Kopda N bersama rekannya itu ditangkap di Tangerang, Banten.
"Kami sampaikan bahwa barang tersebut dikirim oleh oknum TNI ke daerah Tangerang untuk dilakukan transaksi, kemudian sempat transaksi sekali kemudian ditangkap pihak BNNP dan rekan-rekan lainnya," ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Serang, Senin (8/5/2023).
Berikut 7 fakta oknum TNI AD bawa ganja 52 kg di Tangerang, Banten:
1. Identitas Oknum
Oknum prajurit TNI AD itu adalah Kopda N. Pria 33 tahun tersebut merupakan anggota Kodam Iskandar Muda Aceh.
"Berasal dari informasi masyarakat bahwa ada yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Tangerang. BNN melakukan penggeledahan di dalam kost kamar PL dan N," kata Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova.
2. Peran di Sindikat Narkoba
Kopda N merupakan kurir narkoba. Pun sipil berinisial PL (43).
Keduanya ditangkap pada Senin (1/5) di sebuah kontrakan, Sopono Sakti, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pukul 20.20 WIB.
Mereka membawa 52 kg ganja tersebut dari Aceh dengan mobil pribadi, dengan tujuan Tangerang.
3. Barang Bukti Sebanyak 3 Tas
Saat digeledah, petugas BNN menemukan 3 tas berwarna hijau yang berisi ganja. Ganja itu dibungkus menggunakan lakban coklat dan diberi kode A, B, C dan rencananya akan dijual di wilayah Banten.
"Setelah diinterogasi, terduga tersangka PL dan N membenarkan barang bukti tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di Banten," tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(aud/aud)