Polda Metro Bakal Perketat Pengawasan Senjata Olahraga bagi Sipil

Polda Metro Bakal Perketat Pengawasan Senjata Olahraga bagi Sipil

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 08 Mei 2023 18:44 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberi pernyataan pers terkait insiden penembakan di Kantor MUI Pusat. Irjen Karyoto memastikan pelaku menggunakan air softgun.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

David Yulianto (32) ditahan setelah jadi tersangka aksi penodongan pistol jenis airsoft gun ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. Polda Metro mengatakan akan melakukan evaluasi pengawasan air gun dan airsoft gun buntut kasus tersebut.

"Yang membidangi tentang pengawasan dan peredaran senjata-senjata olahraga ini adalah Baintelkam (Badan Intelijen Keamanan Polri). Tentunya ini menjadi bahan, topik yang hangat untuk kita cari solusinya bagaimana ke depan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Karyoto mengatakan, jika senjata tersebut memang diperuntukkan buat olahraga, jangan sampai dibawa ke rumah karena dinilai berbahaya. Ke depannya, Polda Metro bersama klub menembak akan melakukan diskusi terkait pengawasan senjata tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini akan menjadi topik yang jadi bahan diskusi antara kami, Kabaintelkam, organisasi shooting club, maupun Perbakin. Karena kalau orang sudah mengeluarkan benda yang mirip senjata api, akan sangat mengganggu," kata dia.

"Tentu langkahnya akan seperti itu, kita akan diskusi model pengawasannya nanti akan kita sepakati bersama. Tentu akan cari jalan keluar yang paling baik," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

David Terancam 20 Tahun Bui

Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait aksi menodongkan pistol jenis airsoft gun ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.

"Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan/atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).

Dia kemudian menjelaskan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. David sendiri telah menggunakan baju tahanan saat konferensi pers.

"Dengan ancaman hukuman pada Pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," ujarnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads