KPK memanggil enam orang mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Pihak yang dipanggil itu merupakan tersangka kasus suap dana ketok palu dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan enam orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Enam orang yang dipanggil itu bernama Nasri Umar, Muhammad Isroni, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Mauli, dan Hasan Ibrahim. Empat orang tersangka telah hadir memenuhi panggilan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah hadir empat orang tersangka," kata Ali.
Keempat tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan. KPK sore ini akan menggelar konferensi pers terkait peran keempat tersangka di kasus suap ketok palu tersebut hingga melakukan penahanan.
Total 52 Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
KPK kembali menetapkan 28 sebagai tersangka kasus suap dana ketok palu dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Total ada 52 orang yang sudah ditindak KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan sebanyak 24 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. KPK lalu mengembangkan kasus berdasarkan fakta persidangan hingga 28 orang kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan Terpidana Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (10/1).
Dari 28 tersangka baru, sebanyak 10 orang ditahan KPK. Kasus bermula saat Syopian (SP), anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, meminta sejumlah uang untuk pengesahan RAPBD.
Johanis Tanak menuturkan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 berisi berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Untuk mendapatkan persetujuan, Syopian meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
"Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka SP dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi," sambungnya.
Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, menyiapkan dana dengan jumlah sekitar Rp 2,3 miliar. Paut Syakarin sendiri diketahui sebagai seorang pengusaha.
Besaran uang ketok palu yang dibagikan disebut berbeda-beda. Uang tersebut juga disesuaikan dengan posisi tiap tersangka.
"Mengenai pembagian uang 'ketok palu' disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta s/d Rp 400 juta per anggota DPRD," tuturnya.
Sementara itu, SP sendiri diduga menerima Rp 1,9 miliar. Uang ini diberikan kepada SP melalui Effendi Hatta dan Zainal Abidin.
"Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp 1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka SP dkk," tuturnya.
Setelah uang diberikan, RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 akhirnya disahkan.
Sementara itu, untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan oleh Paut Syakarin ke Syopian, Zumi Zola lantas memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi.
"Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka SP dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin," imbuhnya.
Simak juga Video: Kadinkes Lampung Irit Bicara Usai Klarifikasi Harta di KPK