KPK Kembali Tetapkan 28 Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, 10 Ditahan

KPK Kembali Tetapkan 28 Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, 10 Ditahan

Ilham Oktafian - detikNews
Selasa, 10 Jan 2023 19:49 WIB
KPK menahan 10 tersangka terkait kasus suap ketuk palu DPRD Jambi saat Zumi Zola menjadi Gubernur Jambi (YouTube KPK)
KPK menahan 10 tersangka terkait kasus suap ketok palu DPRD Jambi saat Zumi Zola menjadi Gubernur Jambi. (YouTube KPK)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017-2018. KPK kembali menetapkan 28 orang tersangka, yaitu anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, 10 di antaranya telah ditahan.

"Saat ini KPK telah menetapkan 28 orang tersangka yang juga seperti tadi saya katakan itu terkait dengan penetapan pengumuman adanya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran APBD Provinsi Jambi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Johanis mengatakan ke-10 tersangka resmi ditahan pada hari ini. Sementara itu, tersangka lainnya diminta kooperatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari ke-28 orang tersangka tersebut untuk sementara 10 orang yang dilakukan penahanan. Ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan masa penahanan 20 hari mulai hari ini 10 Januari 2023 tanggal 29 Januari 2023," kata Johanis.

"Sedangkan para tersangka lainnya KPK mengimbau kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Berikut 28 tersangka:
1. SP (Syopian)
2. SA (Sofyan Ali)
3. SN (Sainuddin)
4. MT (Muntalia)
5. SP (Supriyanto)
6. RW (Rudi Wijaya)
7. MJ (M. Juber)
8. PR (Poprianto)
9. IK (Ismet Kahar)
10. TR (Tartiniah RH)
11. KN (Kusnindar)
12. MH (Mely Hairiya)
13. LS (Luhut Silaban)
14. EM (Edmon)
15. MK (M. Khairil)
16. RH (Rahima)
17. MS (Mesran)
18. HH (Hasani Hamid)
19. AR (Agus Rama)
20. BY (Bustami Yahya)
21. HA (Hasim Ayub)
22. NR (Nurhayati)
23. NU (Nasri Umar)
24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud)
25. DL (Djamaluddin)
26. MI (Muhammad Isroni)
27. MU (Mauli)
28. HI (Hasan Ibrahim)

Johanis mengatakan tersangka SP, SN, MT, SP, dan RW ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. SH ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

KPK menyebut kasus ini adalah pengembangan dari kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018 dan 2017 yang dulu menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Yang sebelumnya perkara yang sama sudah ditangani oleh KPK dan telah diputus oleh pengadilan yaitu melibatkan dulu tersangka dan sudah menjadi terpidana, yaitu ZZ, Gubernur Jambi, saya pikir teman-teman semua sudah tahu perkara itu yang berjumlah 24 orang," kata dia.

Lihat juga video saat 'KPK Kembangkan Kasus Suap Zumi Zola':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya pada halaman berikut.

10 Tersangka Diperiksa

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi dana ketok palu dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Sebanyak 10 tersangka dipanggil ke gedung KPK siang ini.

"Berdasarkan analisis fakta persidangan, KPK menemukan kecukupan alat bukti sehingga kembali kembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (10/1).

Menurut Ali, saat ini ada 10 tersangka yang dipanggil KPK. Para tersangka tersebut di antaranya anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Hari ini (10/1) KPK memanggil 10 orang tersangka yang terdiri dari anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads