Seperti diberitakan, Senin (8/5/2023), massa yang terdiri dari dokter, apoteker, hingga bidan menggelar unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pagi ini. Dari undangan yang didapat menyebutkan para massa itu menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Massa yang terdiri dari 5 organisasi profesi kesehatan yaitu dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia tersebut menyampaikan tuntutan yang salah satunya meminta pembahasan soal RUU Kesehatan disetop.
Lantas seperti apa isi RUU Kesehatan Omnibus Law yang tengah dibahas hingga menimbulkan aksi penolakan sebagian massa itu? Simak informasi selengkapnya berikut ini:
Isi RUU Kesehatan Omnibus Law 2023
Dilansir situs Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa melalui RUU Kesehatan ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin," tutur dr. Syahril, dilansir Minggu (7/5/2023)
Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.
Link Download Isi RUU Kesehatan PDF
Untuk diketahui, isi RUU Kesehatan Omnibus Law yang tengah dibahas DPR RI dan pemerintah itu terdiri dari 478 pasal. Berikut link download naskah isi RUU Kesehatan Omnibus Law versi PDF melalui situs resmi pemerintah:
Tuntutan Massa Demo soal RUU Kesehatan
Dalam aksi demonstrasi, Senin (8/5/2023) kelima organisasi profesi dokter-nakes menuntut pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law untuk segera dihentikan. Menurut Juru Bicara Aksi dr Beni Satria, RUU Kesehatan yang sedang dibahas masih menyimpan banyak masalah.
"Pertama kita fokus pada hak masyarakat atas pelayanan kesehatan bahwa dengan dihapusnya anggaran 10 persen dalam draft RUU, tentu akan mencederai pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat," ucap dr Beni ketika ditemui detikcom di kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
Adapun lebih lanjut, aksi tersebut juga menyoroti risiko kriminalisasi pada tenaga kesehatan jika RUU Kesehatan disahkan. Menurutnya, RUU Kesehatan dapat menimbulkan rasa takut di antara para tenaga kesehatan ketika melakukan penanganan pasien.
"Masyarakat saat ini tidak memahami apa itu perbedaan antara resiko medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis. Menyamakan itu dalam suatu persepsi bahwa sesuatu yang tidak diinginkan oleh dokter dan tenaga kesehatan," ucap dr Beni.
"Kemudian dimasukkan dalam unsur pidana, bahkan sampai 10 tahun penjara tentu akan menimbulkan ketakutan bagi seluruh tenaga kesehatan. Tidak hanya dokter, tetapi seluruh tenaga kesehatan yang undang-undangnya akan dicabut dalam RUU ini," sambungnya.
Lihat juga Video: Ribuan Nakes Geruduk Kantor DPRD Pamekasan, Tolak RUU Kesehatan
(wia/dhn)