Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sempat mengaku sakit saat akan diperiksa sebagai tersangka. Tim pengacara Stefanus memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK besok.
"Besok pagi jam 9.30, Pak Stefanus Roy Rening akan datang ke Gedung Merah Putih KPK," kata pengacara Stefanus, Emanuel Herdyanto, saat dihubungi, Senin (8/5/2023).
Stefanus Roy awalnya direncanakan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (5/5). Namun, Stefanus mengaku sakit dan meminta penundaan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emanuel mengatakan Stefanus telah sehat dan siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perintang penyidikan di kasus korupsi Lukas Enembe.
"Besok memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka dugaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor," ujar Emanuel.
Stefanus Roy Rening Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memanggil pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Jumat (5/5). Pengacara Lukas Enembe itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi Lukas.
"Informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/5).
Informasi dari sumber detikcom, pengacara Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ialah Stefanus Roy Rening. Stefanus sebelumnya juga telah masuk daftar pencegahan oleh KPK terkait kasus Lukas Enembe.
Ali mengatakan pengacara Lukas Enembe itu akan diperiksa di gedung KPK. Ali menyebut surat panggilan telah dikirim ke alamat pengacara Lukas Enembe.
"Dijadwalkan pada besok Jumat, 5 Mei 2023 pukul 10.00, di gedung Merah Putih KPK. Surat panggilan telah dikirimkan tim penyidik ke alamat keluarga pihak dimaksud dengan disertai adanya tanda bukti terima," katanya.
(ygs/yld)