Seorang oknum anggota TNI AD, Kopda N, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kopda N ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan oknum TNI itu terjadi pada Senin (1/5/2023).
"Benar, terduga pelaku dari TNI AD Kopda N sudah diamankan dan dalam proses di Pomdam Jaya. (Ditangkap) tanggal 1 Mei pukul 20.00 WIB," ujar Hamim Tohari ketika dikonfirmasi, Rabu (3/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang beredar di kalangan wartawan, Kopda N ditangkap bersama satu warga sipil dengan barang bukti ganja 50 kilogram. Namun, Hamim tidak merinci barang bukti dari Kopda N ini.
Hamim Tohari mengatakan oknum TNI tersebut masih diperiksa terkait sejauh mana keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika. Keterlibatan Kopda N akan disampaikan setelah penyelidikan selesai.
"Sedang dalam proses di Pomdam, nanti akan diketahui keterlibatannya setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan," tuturnya.
Redaksi detikcom juga telah menghubungi pihak BNN untuk mengonfirmasi penangkapan Kopda N ini. Namun, hingga berita ini dimuat belum ada respons dari pihak BNN.
Lihat juga Video 'Polisi Jambi Sita Narkoba Senilai Rp 697 Juta, 11 Pelaku Dibekuk':