Polda DIY Masih Periksa Bos Koperasi DSN
Kamis, 07 Sep 2006 17:18 WIB
Yogyakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih memeriksa pimpinan Koperasi Dharma Sejahtera Niaga (DSN), Unsy Suryati (47). Polisi memeriksa surat-surat izin dan kelengkapan administrasi yang dimiliki koperasi tersebut saat beroperasi."Kami memasih memeriksa tersangka Ny Unsy Suryati (47) dan beberapa saksi yang lain termasuk beberapa orang karyawan koperasi, namun hasilnya belum selesai," kata Direktur Reskrim Polda DIY Komisaris Tatang Somantri kepada wartawan di Mapolda DIY, Ringroad Utara Condongcatur, Depok, Sleman, Kamis (7/9/2006).Saat diperiksa petugas beberapa hari yang lalu, kata Tatang, tersangka mengaku bila surat izin yang dimiliki oleh DSN bukan surat izin dari Departemen Koperasi. Namun justru bergerak dalam bidang perdagangan aneka barang dan obat-obatan. Selain itu, dalam prakteknya koperasi tersebut bergerak seperti MLM (multi level marketing) dengan kedok menjual berbagai barang kebutuhan atau sembako yang ada di koperasi. "Kami akan mempelajari terus kasus ini, sebab tahun 2002 lalu di wilayah Polda DIY juga terjadi kasus yang hampir mirip dengan kedok arisan MLM yakni kasus Koperasi Guyub Raharjo di Sleman," kata dia. Menurut dia, modus operasi yang dilakukan DSN adalah dengan cara mencari nasabah atau pelanggan dengan sistim MLM. Bila seseorang bisa menggaet 125 rekan, ia akan mendapatkan satu buah sepeda motor. Jika menggaet 625 rekan akan mendapatkan mobil Daihatsu Xenia. Koperasi ini juga membuka beberapa cabang di Tegal, Cilacap, Purworejo, Kebumen, Bekasi, Magelang dan Klaten. Kepada anggota, kata Tatang, koperasi memungut setiap nasabah sebesar Rp 950 ribu, kemudian setiap bulannya para nasabah diberikan kupon senilai Rp 100 ribu untuk dibelanjakan di koperasi tersebut. Setiap enam bulan nasabah mendapat uang SHU (sisa hasil usaha) sebesar Rp 360 ribu."Setiap peserta selalu dijanjikan berbagai bonus dan diminta menambah setoran saham dan kupon belanja di koperasi. Mereka juga sering pasang iklan di berbagai media," katanya. Dia menambahkan saa diperiksa, tersangka mengaku hanya mendapatkan uang Rp 800 ribu dari jumlah total saham Rp 950 ribu yang dibayarkan oleh masing-masing anggota. Uang setoran dari anggota yang terkumpul dipakai untuk membuka lima polis asuransi, antara lain Asuransi Astra, Prudential, dan Jiwasraya. Bila saat ini jumlah anggota mencapai sekitar 7 ribu orang, diperkirakan koperasi tersebut sudah menggaet uang dari angota lebih kurang Rp 5,6 miliar. "Saksi maupun tersangka terus kami mintai keterangan, untuk sementara yang melapor secara resmi baru sekitar 15 orang. Kami berharap masih ada yang mau melaporkan sehingga lebih memudahkan petugas untuk mengungkap," kata Tatang.
(asy/)











































