5 Kelakuan David Yulianto Si 'Koboi' Jalanan Berakhir di Tahanan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 07 Mei 2023 06:55 WIB
Foto: David Yulianto si 'koboi' di Tol Tomang meminta maaf dan menyesal (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kelakuan David Yulianto (32), si pengendara 'koboi' berujung status tersangka. David Yulianto juga ditahan karena aksi penodongan dan pemukulan di ruas jalan Tol Tomang, Jakarta Barat.

David Yulianto ditangkap setelah dilaporkan Hendra (42), sopir taksi online. David Yulianto tidak terima dirinya disalip oleh kendaraan milik Hendra.

Pria bertubuh gempal ini kemudian mengejar Hendra dan menyetopnya. Dengan arogansinya, David Yulianto yang saat itu naik mobil bernopol dinas Polri itu kemudian marah-marah hingga menodongkan pistol kepada korban.

Belakangan terungkap pelat nomor dinas Polri itu ternyata palsu. Pelat dinas tersebut aslinya adalah untuk kendaraan operasional Bagian Renmin Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

David Yulianto kemudian ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat, di apartemen di Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (4/5) sore.

David Yulianto Ditahan

David Yulianto kini telah resmi ditahan. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Begitu ditangkap, diperiksa, kemudian ditahan," kata Kepala Sub-Direktorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

koboi' yang menodongkan pistol di Tol Tomang jadi tersangka." title="David Yulianto, pengendara 'koboi' yang menodongkan pistol di Tol Tomang jadi tersangka." class="p_img_zoomin" />David Yulianto, pengendara 'koboi' yang menodongkan pistol di Tol Tomang jadi tersangka. (Wildan Noviansah/detikcom)



Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait aksi menodongkan pistol jenis airsoft gun, ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.

"Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dia kemudian menjelaskan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. David sendiri telah menggunakan baju tahanan saat konferensi pers.

"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," ujarnya.


Baca selanjutnya: asal-usul nopol dinas polisi yang dipalsukan David Yulianto....

Simak juga Video: Aksi 'Koboi' di Tol Tomang: Pakai Pelat Polisi Palsu, Berujung Jadi Tersangka






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork