Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bogor, 5,3 Kg Sabu Disita

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bogor, 5,3 Kg Sabu Disita

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 06 Mei 2023 12:16 WIB
Konferensi pers kasus narkoba di Polres Bogor (Rizky-detikcom)
Konferensi pers kasus narkoba di Polres Bogor (Rizky/detikcom)
Bogor -

Polisi menangkap J (43), yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi asal Sumatera Utara. Dia ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Pada saat kami melaksanakan kegiatan Operasi Ketupat 2023, tim dari Satnarkoba Polres Bogor telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Parung, Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

Dari tangan J, polisi mengamankan 5,3 kg sabu serta 5.000 butir pil ekstasi. Polisi masih mengusut jaringan peredaran narkoba terkait J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Barang bukti yang berhasil kami amankan sejumlah 5,3 kg sabu dalam 5 bungkus plastik. Kemudian 5.000 butir tablet ekstasi," tuturnya.

J menggunakan modus cash on delivery (COD) untuk mengedarkan narkoba tersebut. Rencananya, narkoba tersebut disebarkan di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk jaringannya sendiri adalah jaringan Sumatera Utara dan Kabupaten Bogor. Kemudian untuk barang buktinya, sama pelaku akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan sekitarnya, termasuk Jakarta," jelasnya.

J saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. J terancam hukuman mati.

"Satu orang tersangka telah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkoba. Kepadanya, kami kenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana terhadap yang bersangkutan adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, atau denda Rp 10 miliar," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham mengatakan penyitaan narkoba itu dapat menyelamatkan kurang lebih 32 ribu jiwa. Narkoba tersebut diketahui senilai berkisar Rp 10 miliar.

"Jika dirupiahkan, ini ada sekitar Rp 7,5 miliar. Kalau ekstasi jadi sekitar Rp 2,5 miliar. Kalau ditotalkan sekitar Rp 10 miliar," kata Ilham.

Barang bukti narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan seusai konferensi pers. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender.

Simak juga 'Eks Napi LP Kerobokan Cuci Uang dari Bisnis Narkoba, Aset Rp 15 M Disita':

[Gambas:Video 20detik]




(rdh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads