Senjata air gun yang digunakan Mustopa NR (60), pelaku penembakan kantor MUI, Jakarta Pusat, ternyata dibeli dari tiga orang, yang salah satunya berprofesi sebagai polisi kehutanan. Polisi pun mengungkap kronologi pembelian senjata ilegal tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan jual beli senjata itu bermula saat Mustopa menemui D pada 1 Februari 2023. Saat itu, Mustopa mengungkapkan keinginannya mencari senjata.
"Jadi pelaku membeli senjata itu dia menemui Saudara D pada 1 Februari tahun 2023. Lalu tanggal 2 Februari menanyakan tentang senjata yang dicari oleh pelaku. Lalu tanggal 3 Saudara N menghubungi Saudara H," kata Indra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, D, N, dan H saat ini sudah diamankan terkait jual beli senjata ilegal. Indra menerangkan D dan N merupakan tetangga Mustopa.
Menurut Indra, N merupakan pemain lama dalam hal jual beli senjata ilegal. Senjata yang dijualnya, lanjutnya, berupa airsoft gun dan air gun.
"Saudara D dan Saudara N ini tinggal di dekat rumah pelaku di Bandar Lampung. Profil Saudara N ini adalah dia jual menjual senjata airsoft gun dan air gun sejak 2012 dan penjualan itu tanpa izin," ungkapnya.
Indra melanjutkan, setelah menyepakati senjata yang dibeli, Mustopa kemudian membayar Rp 5,5 juta kepada D. Selanjutnya, senjata air gun yang dibeli Mustopa pun dikirimkan.
"Lalu senjata ini dikirim ke Saudara N, lalu diberikan kepada Saudara D," kata Indra.
Indra mengungkapkan N bahkan sempat memperagakan cara menggunakan air gun tersebut kepada Mustopa. Senjata air gun itulah yang kemudian digunakan Mustopa untuk melakukan penembakan di kantor MUI.
"Saudara N ini sempat memperagakan bagaimana cara menggunakan air gun tersebut. Lalu Saudara N memberikan senjata air gun tersebut kepada pelaku dan memberitahukan cara penggunaan senjata air gun tersebut. Setelah itu, pelaku membawa sampai dengan kejadian di MUI," papar dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang terkait senjata yang dipakai Mustopa.
"Terhadap senjata, ini deliknya berbeda. Kami sudah amankan tiga orang dalam Lampung," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (5/5/2023).
Dia mengatakan ketiga orang tersebut masih diperiksa dan dalam waktu dekat ditetapkan sebagai tersangka. Hengki mengatakan ketiga orang diproses hukum atas kasus jual beli senjata.
Dia menekankan, ketiga orang yang diamankan ini bukan ditindak karena kasus penyerangan yang dilakukan Mustopa di kantor MUI Pusat yang terjadi pada Selasa (2/5).
"Salah satunya inisial H, yang profesinya ada dari polisi kehutanan, guru honorer, dan swasta," kata dia.
(mae/imk)