Penembak kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggunakan senjata air gun, bukan senjata api. Namun senjata bertenaga udara itu bisa lebih mematikan ketimbang senjata api bila dimodifikasi sedikit saja.
Hal ini dijelaskan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
"Untuk senjata yang dipergunakan dari pemeriksaan kita, itu adalah jenis air gun. Jenisnya adalah pistol model Glock 17," kata Kombes Kurniawanjati dari Puslabfor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peluru air gun itu adalah gotri. Ada tiga gotri yang ditemukan polisi di kantor pusat MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat itu. Pistol air gun itu berkaliber 6 mm. Ini adalah senjata terlarang.
"Senjata ini memang sampai saat ini secara regulasi tidak diizinkan untuk dipergunakan karena regulasinya belum ada," kata dia.
Pendorong peluru senjata ini menggunakan gas karbondioksida atau CO2. Energi peluru bisa meluncur lebih dari 3 joule. Air gun Glock 17 ini bakal membahayakan masyarakat bila beredar bebas.
"Bahkan apabila dimodif sedikit saja, senjata ini kekuatannya bisa melebihi senjata api kaliber 22 yang bisa mematikan," kata dia.
Seperti diketahui, kantor MUI Pusat di Jakarta menjadi sasaran penembakan oleh orang yang belakangan diketahui bernama Mustopa (60) pada Selasa (2/5). Awalnya, pelaku datang ke kantor MUI Pusat dan meminta bertemu dengan Ketua MUI.
Saat itu, petugas pengamanan kantor MUI Pusat sempat bertanya tujuan dan siapa Ketua MUI yang hendak ditemui. Pria itu tiba-tiba mengeluarkan pistol air gun. Terjadilah penembakan. Ada satu orang terluka di punggung akibat tembakan itu. Pintu kaca kantor itu pecah.
Simak Video 'Polisi Selidiki Asal-Usul Air Gun yang Dipakai Penembak Kantor MUI':