280 WNI Belum Dievakuasi di Sudan, Cak Imin: Pastikan Aman & Selamat

280 WNI Belum Dievakuasi di Sudan, Cak Imin: Pastikan Aman & Selamat

Sukma Nur Fitriana - detikNews
Jumat, 05 Mei 2023 16:58 WIB
Abdul Muhaimin Iskandar
Foto: PKB
Jakarta -

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Sudan. Hingga saat ini, proses evakuasi sudah dilakukan sebanyak empat kali dan 929 WNI sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia.

"Saya mengapresiasi langkah cepat pemerintah khususnya Kementerian Luar Negeri dan TNI dalam memulangkan saudara-saudara kita dari Sudan," kata pria yang akrab disapa Cak Imin, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).

Kendati demikian, data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Khartum menunjukkan masih ada 280 WNI yang belum dievakuasi. Oleh karena itu, Cak Imin meminta pemerintah untuk tetap melakukan proses evakuasi kepada WNI yang masih terjebak di daerah konflik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya secara bertahap harus terus dilakukan (evakuasi), kita harus memastikan mereka yang masih di Sudan aman dan selamat sembari menunggu proses evakuasi," ujar Cak Imin.

Di sisi lain, Cak Imin juga mendorong pemerintah untuk memastikan kebutuhan WNI, seperti keamanan, ketersediaan fasilitas listrik dan air, serta persediaan logistik yang mencukupi. Tak hanya itu, ia pun mendorong pemerintah untuk memastikan pelayanan pengobatan bagi WNI yang telah dievakuasi.

ADVERTISEMENT

"Terutama untuk yang anak-anak ya, saya kira perlu trauma healing kepada anak-anak yang menjadi korban dalam konflik di Sudan sebelum mereka kembali ke kampung halaman," tukasnya.

Simak juga 'Militer Sudan dan RSF Sepakat Gencatan Senjata hingga 11 Mei':

[Gambas:Video 20detik]



(fhs/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads