Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong agar pelaksanaan instrumen hukum dan kebijakan dimaksimalkan untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Hal itu bertujuan agar melindungi peserta didik dan generasi penerus.
"Perangkat hukumnya sudah ada meski kebijakan pendukungnya terus dilengkapi, para pemangku kebijakan harus meningkatkan kepedulian pada upaya pencegahan perlindungan peserta didik dari ancaman tindak kekerasan seksual," kata Lestari dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Ia mengatakan berdasarkan data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) tercatat ada 15 kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah umum atau berbasis agama periode Januari-April 2023. Menurutnya, tantangan tersebut harus diselesaikan dengan penguatan political will oleh para pemangku kepentingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesiapan para aparat hukum dalam menerapkan sejumlah aturan hukum terkait tindak kekerasan seksual, harus benar-benar dipastikan," ungkapnya.
Ia menjelaskan dengan lahirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, masyarakat bisa semakin terbuka dalam merespon berbagai dugaan kasus kekerasan seksual.
Serta berbagai dugaan tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan segera diatasi dengan langkah yang tepat oleh para pemangku kepentingan. Sehingga, bisa melindungi masa depan generasi penerus dari tindakan kekerasan seksual.
"Jangan sampai, kepedulian masyarakat yang tinggi terhadap sejumlah dugaan kasus tindak kekerasan seksual, tidak mampu direspon dengan baik oleh para aparat penegak hukum," tutupnya.
Simak juga 'Saat Istri Beberkan Kekerasan Seksual yang Dilakukan RD Padanya':