Warga negara asing (WNA) Australia Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur dideportasi. Brenton adalah tersangka peludahan imam masjid di Bandung, Jawa Barat, yang kasusnya telah dihentikan.
"Sesuai dengan Undang-Undang No 06 Tahun 2011 (tentang Keimigrasian), kami akan memulangkan dan deportasi ke negaranya," kata Kepala Imigrasi Kelas 1 Bandung Arief Hazairin Satoto dilansir detikJabar, Jumat (5/5/2023).
Selain dideportasi, Brenton juga dicekal masuk ke Indonesia dalam waktu enam bulan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan akan kami tangkal enam minggu ke depan. Yang bersangkutan tidak boleh ke Indonesia dalam enam bulan ke depan," tegas Arief.
Rencananya, Brenton akan diterbangkan ke negaranya Australia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada malam ini. Sebelum dideportasi, Brenton dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi oranye di kantor Imigrasi Bandung, Jalan Surapati.
Diketahui, Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan korban yang diludahi Brenton resmi mencabut laporan. Brenton pun meminta maaf. Setelah itu, Brenton dilimpahkan ke Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/idh)