WNA bernama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur, yang meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, dibebaskan dari tahanan Polrestabes Bandung. Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan Brenton sudah ditahan selama 4 hari.
"Setelah kita laksanakan penahanan kurang lebih 4 hari, hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan (Brenton) telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban. Dan kemudian, dari pihak korban juga sudah mencabut laporannya," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, seperti dikutip detikJabar, Kamis (4/5/2023).
Budi mengatakan Brenton sebelumnya dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman penjara 1 tahun 2 bulan. Karena pasal tersebut merupakan delik aduan, Brenton kini dibebaskan lantaran korban sudah mencabut laporannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga berdasarkan pasal tersebut, kasus ini telah kita hentikan. Tapi karena sudah masuk ranah mengganggu ketertiban umum, maka tersangka kita limpahkan ke Imigrasi karena di situ ada pasal yang dilanggar," ucapnya.
Brenton kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan Imigrasi Bandung. Brenton akan diperiksa secara intensif oleh petugas Imigrasi.
Polrestabes Bandung sebelumnya mengamankan Brenton sebelum pulang ke negara asalnya, Australia, Sabtu (29/4) dini hari. Dia ditangkap jajaran Polrestabes Bandung di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Detik-detik Penangkapan Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid