Effendi Gazali Menang Sidang KIP, Kini Warga Sentul Bisa Minta SHGB Dibuka

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 05 Mei 2023 13:52 WIB
Foto: Sidang sengketa informasi yang dimohonkan Effendi Gazali di KIP. (dok Istimewa)
Bogor -

Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan Effendi Gazali dalam Sidang Sengketa Informasi melawan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berkaitan dengan sengketa tanah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kini, warga bisa meminta informasi mengenai sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Sentul.

Sidang dengan nomor perkara 099/IX/KIP-PS/2022 ini bermula saat Effendi dan keluarga membeli sebidang tanah di Babakan Madang, Sentul, sejak 2010 untuk usaha peternakan. Tiba-tiba saja di tahun 2022, pihak Sentul City mengirimkan surat kepadanya. Effendi diminta melakukan klarifikasi ke kantor Sentul City terhadap kegiatan yang dilakukan di tanah yang sudah dibeli dan dikuasainya secara fisik sejak 2010.

Buntutnya, Effendi pun mengajukan surat permohonan informasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Namun, lanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjawab bahwa informasi tersebut tergolong informasi yang dikecualikan. Karena itu, Effendi mendaftarkan perkaranya untuk Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat.

"Jadi saya belum memilih ribut-ribut di media. Namun mengajukan Surat Permohonan Informasi Publik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Saya menanyakan dua hal. Satu, apakah ada peraturan perundangan negara yang dapat membuat individu atau pihak manapun meminta klarifikasi kegiatan di tanah milik pihak lain, tanpa adanya proses pengaduan pelanggaran hak atau hukum? Kedua, apakah ada perubahan SHGB milik pengembang (dalam hal ini Sentul City) sehingga bisa mencapai tanah yang sudah saya beli dan dikuasai 13 tahun tersebut?" tutur Effendi melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).

Keputusan Sidang

Akhirnya, Hakim Majelis Komisioner KIP pun mengabulkan permohonan Effendi. Hakim Majelis Komisioner KIP menyatakan bahwa informasi tentang SHGB 1435 milik Sentul City memang merupakan informasi yang dikecualikan, namun harus dinyatakan terbuka untuk pemohon yang memiliki kepentingan sesuai dengan hak-hak warga negara yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Nomor 14/2008.

Majelis Komisioner KIP juga memutuskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor harus memberikan jawaban apakah ada peraturan perundangan yang dapat membuat individu atau suatu pihak meminta klarifikasi kegiatan di atas tanah yang dibeli dan dikuasai pihak lain tanpa ada pengajuan pelanggaran hak atau hukum tertentu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(mae/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork