Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan Effendi Gazali dalam Sidang Sengketa Informasi melawan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berkaitan dengan sengketa tanah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kini, warga bisa meminta informasi mengenai sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Sentul.
Sidang dengan nomor perkara 099/IX/KIP-PS/2022 ini bermula saat Effendi dan keluarga membeli sebidang tanah di Babakan Madang, Sentul, sejak 2010 untuk usaha peternakan. Tiba-tiba saja di tahun 2022, pihak Sentul City mengirimkan surat kepadanya. Effendi diminta melakukan klarifikasi ke kantor Sentul City terhadap kegiatan yang dilakukan di tanah yang sudah dibeli dan dikuasainya secara fisik sejak 2010.
Buntutnya, Effendi pun mengajukan surat permohonan informasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Namun, lanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjawab bahwa informasi tersebut tergolong informasi yang dikecualikan. Karena itu, Effendi mendaftarkan perkaranya untuk Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya belum memilih ribut-ribut di media. Namun mengajukan Surat Permohonan Informasi Publik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Saya menanyakan dua hal. Satu, apakah ada peraturan perundangan negara yang dapat membuat individu atau pihak manapun meminta klarifikasi kegiatan di tanah milik pihak lain, tanpa adanya proses pengaduan pelanggaran hak atau hukum? Kedua, apakah ada perubahan SHGB milik pengembang (dalam hal ini Sentul City) sehingga bisa mencapai tanah yang sudah saya beli dan dikuasai 13 tahun tersebut?" tutur Effendi melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
Keputusan Sidang
Akhirnya, Hakim Majelis Komisioner KIP pun mengabulkan permohonan Effendi. Hakim Majelis Komisioner KIP menyatakan bahwa informasi tentang SHGB 1435 milik Sentul City memang merupakan informasi yang dikecualikan, namun harus dinyatakan terbuka untuk pemohon yang memiliki kepentingan sesuai dengan hak-hak warga negara yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik Nomor 14/2008.
Majelis Komisioner KIP juga memutuskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor harus memberikan jawaban apakah ada peraturan perundangan yang dapat membuat individu atau suatu pihak meminta klarifikasi kegiatan di atas tanah yang dibeli dan dikuasai pihak lain tanpa ada pengajuan pelanggaran hak atau hukum tertentu.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Effendi Sambut Gembira
Effendi pun menyambut gembira kemenangan konstitusional ini. "Jadi lengkap dua arah. Rocky Gerung melawan dengan cara Civil Society. Saya melawan berbasis Hak-Hak Kebebasan Informasi Warga Negara," jelas Effendi.
Dia juga gembira dengan pemerintahan Jokowi yang menjamin KIP dapat bekerja dengan independen. Menurut Effendi, ini kali kedua dirinya memenangkan perkara di KIP.
"Saya sudah memenangkan 2 kali perkara di KIP. Yang pertama, saya minta seluruh Data Bansos dibuka oleh Kementerian Sosial. Dan sudah diputuskan demikian dalam Sidang Mediasi tahun lalu. Jadi data Siapa Vendor Bansos itu dan Berapa Kuotanya bukanlah data yang dikecualikan. Yang diselidiki KPK adalah siapa yang menyuap untuk mendapatkan kuota bansos," tutur dia.
Selanjutnya, Effendi berniat melakukan konsolidasi kembali dengan Rocky Gerung dan YLBHI agar warga Sentul dan warga negara lain di manapun tidak perlu takut meminta informasi publik terkait tanah milik mereka yang sedang dirasakan masuk dalam pengukuran pihak lain secara tidak jelas. Sebagai informasi, Rocky Gerung juga sempat bersengketa dengan Sentul City terkait persoalan tanah.
Hal senada juga disampaikan Emrus Sihombing, Komunikolog Indonesia. Emrus juga menyambut optimis hasil sidang sengketa informasi KIP ini.
"Jadi sekarang mereka yang merasa atau terkesan terintimidasi di manapun oleh sengketa tanah di Indonesia, dapat maju meminta informasi publik di Kantor Pertanahan setempat. Jangan sampai benar terjadi isu buruk bahwa pihak tertentu bisa mengembangkan SHGB-nya dan bisa melakukan pengukuran sendiri. Lalu menggeser hak orang lain," jelasnya.
Sementara, Suko Widodo, komunikolog Universitas Airlangga menekankan bahwa kasus ini merupakan kemunduran bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Menurut dia, kementerian seolah tidak paham mengenai Hak-Hak Kebebasan Informasi Publik.
"Walaupun termohon Kantor Pertanahan bisa mengajukan banding, namun ini kemunduran bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Kementeriannya dianggap tidak paham mengenai Hak-Hak Kebebasan Informasi Publik. Padahal banyak terobosan positif sudah dilakukan Pak Hadi Tjahjanto," ungkap Suko Widodo.