Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20). Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, berharap berkas Mario segera lengkap agar segera disidangkan.
"Harapan segera dimulai proses persidangan agar si MDS dan S segera dihukum maksimal," kata Mellisa Anggraeni kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Mellisa mengatakan pihaknya saat ini tengah berfokus melakukan persiapan menjelang sidang Mario dan Shane Lukas. Pihaknya sudah menyiapkan daftar bukti kebohongan Mario dan Shane yang akan dibongkar di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami saat ini tengah fokus persiapan sidang MDS dan S. Yang saat ini status berkasnya masih P20 dari jaksa," kata Mellisa.
"Kami sudah merekam semua kesaksian MDS dan S di persidangan pelaku anak lalu, kami sudah membuat list kebohongan mereka," ujarnya.
Mellisa tak bicara banyak terkait bukti tersebut. Mellisa menyebut tak ada hal yang bisa meringankan Mario dan Shane di kasus penganiayaan David.
"Tidak ada hal yang meringankan untuk pelaku dewasa ini," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20). Polisi juga berencana memeriksa satu saksi lainnya dalam kasus tersebut.
"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (4/5).
Meski demikian, Trunoyudo belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait saksi tersebut. Termasuk kemungkinan David Ozora, yang sudah keluar dari rumah sakit, untuk diperiksa dalam perkara yang ada.
"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa itu? Sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik," ujarnya.
Trunoyudo menegaskan, segera setelah berkas perkara tersebut lengkap, akan dilimpahkan ke kejaksaan. Termasuk melakukan pelimpahan tahap II agar kasus terbentur segara disidang.
"Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaan JPU (jaksa penuntut umum), tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali, dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik," jelasnya.
Simak juga 'Momen David Ozora Berjalan Tanpa Alat Bantu Walker':