Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20). Polisi juga berencana memeriksa satu saksi lainnya dalam kasus tersebut.
"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Meski demikian, Trunoyudo belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait saksi tersebut. Termasuk kemungkinan David Ozora yang sudah keluar dari rumah sakit untuk diperiksa dalam perkara yang ada.
"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa itu? Sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik," ujarnya.
Trunoyudo menegaskan, segara setelah berkas perkara tersebut lengkap, akan dilimpahkan ke kejaksaan. Termasuk melakukan pelimpahan tahap II agar kasus terbentur segara disidang.
"Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaan JPU (jaksa penuntut umum), tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali, dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik," jelasnya.
Kejaksaan Tagih Berkas Perkara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan waktu penyidikan kasus Mario Dandy Satrio (20), tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), sudah habis atau P20. Jaksa meminta polisi segera melimpahkan berkas perkara.
"Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU (jaksa penuntut umum) sudah menanyakan perkembangannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (4/5).
Seperti diketahui, berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sudah dua kali dikembalikan karena kurang lengkap. Berkas tersebut pertama kali dilimpahkan pada Selasa (21/3).
"Berkas belum kembali dari penyidik. (Ketentuan) 30 hari setelah berkas dikembalikan," jelasnya.