Warga di perumahan di Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, membuat heboh dengan parkiran mobilnya. Pemilik mobil sampai membuat 'garasi' di jalan depan rumah demi bisa memarkirkan kendaraannya.
Kejadian ini viral di media sosial. Dari foto yang beredar, tampak sebuah mobil yang telah ditutup sarung berada di depan rumah.
Di sekeliling mobil itu, terlihat dipatok dengan besi-besi pembatas. Jarak antar besi berjarak kurang lebih 1 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besi-besi itu terhubung rantai. Sehingga, seakan-akan mobil itu berada di sebuah garasi.
Dibongkar Polisi
Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja menyebut polisi sudah ke lokasi untuk melakukan penindakan. 'Garasi' tersebut akhirnya dibongkar.
"Pengecekan dan peneguran kepada Ibu M yang parkir kendaraan roda empat di jalan yang viral di TikTok, bersama ketua RT Bapak Sapardi dan Satpol PP kecamatan, dan sudah membongkar tempat parkir di jalan," kata Josman dalam keterangannya.
![]() |
'Garasi' Depan Rumah Tetangga
'Garasi' tersebut rupanya tidak dibikin di depan rumah si pemilik mobil, melainkan di depan rumah tetangganya.
"Iya (garasi milik M depan rumah tetangganya)," ujar Josman. Josman menjawab pertanyaan wartawan betul tidaknya 'garasi' milik M berada di depan rumah tetangganya.
Josman menyebut M biasanya memarkirkan mobilnya di sebuah sekolah yang berada di dekat rumahnya. Namun, selama libur Lebaran 2023, pagar sekolah tersebut dikunci.
Hal ini membuat M tidak bisa memarkirkan kendaraannya di sana. Jadi, ia berinisiatif membuat 'garasi' di depan rumah tetangganya. Josman menyebut tetangganya telah memberikan izin kepada M terkait 'garasi' tersebut.
"Iya, iya (sudah diizinkan tetangga), tadi pun tetangganya rumahnya tutup (saat polisi kunjungi)," jelas Josman.
Simak juga Video 'Bagaimana Penerapan Aturan Punya Mobil Wajib Ada Garasi?':
Baca selanjutnya: mobil baru....
Pemilik 'Garasi' Baru Punya Mobil
Usut punya usut, M rupanya baru membeli mobil. Namun ia tak punya garasi di rumahnya dan biasanya memarkirkan mobil di sekolah dekat rumahnya.
"Dia (pemilik 'garasi') itu baru beli mobil, baru beli mobil nunggu ada sekolah di sebelahnya, (ia berencana) masukin (mobilnya) ke sekolah, (tapi) gerbangnya (sekolah) ditutup jadi dia nggak bisa parkir di sekolah," ujar Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja ketika dihubungi, Kamis (4/5).
"Sementara dia parkir di situ (depan rumah)," tambahnya.
Josman menyebut jalanan di depan rumah M memiliki 2 jalur. Namun, gegara 'garasi' milik M, kini jalanan itu hanya memiliki 1 jalur saja.
![]() |
"(M) nggak punya (garasi)," kata Josman.
Peringatan Polisi
'Garasi' di depan rumah milik warga Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dibongkar kepolisian dan Satpol PP karena berada di jalan umum. Polisi mengingatkan warga tak memarkirkan kendaraan di jalanan.
"Kami dari pihak Polsek Serang Baru bersama Muspika Kecamatan Serang Baru tidak bosan-bosannya mengingatkan warga agar tidak mematok membuat tempat parkir kendaraan di fasilitas jalan umum," imbuh Josman.