Kelakuan Warga Bekasi Beli Mobil tapi Bikin 'Garasi' Depan Rumah Tetangga

Kelakuan Warga Bekasi Beli Mobil tapi Bikin 'Garasi' Depan Rumah Tetangga

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 05 Mei 2023 06:58 WIB
Garasi mobil di jalan umum di Serang Baru, Bekasi (tangkapan layar)
Foto: Garasi mobil di jalan umum di Serang Baru, Bekasi (tangkapan layar)
Bekasi -

Warga di perumahan di Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, membuat heboh dengan parkiran mobilnya. Pemilik mobil sampai membuat 'garasi' di jalan depan rumah demi bisa memarkirkan kendaraannya.

Kejadian ini viral di media sosial. Dari foto yang beredar, tampak sebuah mobil yang telah ditutup sarung berada di depan rumah.

Di sekeliling mobil itu, terlihat dipatok dengan besi-besi pembatas. Jarak antar besi berjarak kurang lebih 1 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besi-besi itu terhubung rantai. Sehingga, seakan-akan mobil itu berada di sebuah garasi.

Dibongkar Polisi

Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja menyebut polisi sudah ke lokasi untuk melakukan penindakan. 'Garasi' tersebut akhirnya dibongkar.

ADVERTISEMENT

"Pengecekan dan peneguran kepada Ibu M yang parkir kendaraan roda empat di jalan yang viral di TikTok, bersama ketua RT Bapak Sapardi dan Satpol PP kecamatan, dan sudah membongkar tempat parkir di jalan," kata Josman dalam keterangannya.

Garasi yang dibikin warga di jalan umum di Bekasi dibongkar polisi (dok Polsek Serang Baru)Foto: Garasi yang dibikin warga di jalan umum di Bekasi dibongkar polisi (dok Polsek Serang Baru)

'Garasi' Depan Rumah Tetangga

'Garasi' tersebut rupanya tidak dibikin di depan rumah si pemilik mobil, melainkan di depan rumah tetangganya.

"Iya (garasi milik M depan rumah tetangganya)," ujar Josman. Josman menjawab pertanyaan wartawan betul tidaknya 'garasi' milik M berada di depan rumah tetangganya.

Josman menyebut M biasanya memarkirkan mobilnya di sebuah sekolah yang berada di dekat rumahnya. Namun, selama libur Lebaran 2023, pagar sekolah tersebut dikunci.

Hal ini membuat M tidak bisa memarkirkan kendaraannya di sana. Jadi, ia berinisiatif membuat 'garasi' di depan rumah tetangganya. Josman menyebut tetangganya telah memberikan izin kepada M terkait 'garasi' tersebut.

"Iya, iya (sudah diizinkan tetangga), tadi pun tetangganya rumahnya tutup (saat polisi kunjungi)," jelas Josman.

Simak juga Video 'Bagaimana Penerapan Aturan Punya Mobil Wajib Ada Garasi?':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selanjutnya: mobil baru....

Pemilik 'Garasi' Baru Punya Mobil

Usut punya usut, M rupanya baru membeli mobil. Namun ia tak punya garasi di rumahnya dan biasanya memarkirkan mobil di sekolah dekat rumahnya.

"Dia (pemilik 'garasi') itu baru beli mobil, baru beli mobil nunggu ada sekolah di sebelahnya, (ia berencana) masukin (mobilnya) ke sekolah, (tapi) gerbangnya (sekolah) ditutup jadi dia nggak bisa parkir di sekolah," ujar Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja ketika dihubungi, Kamis (4/5).

"Sementara dia parkir di situ (depan rumah)," tambahnya.

Josman menyebut jalanan di depan rumah M memiliki 2 jalur. Namun, gegara 'garasi' milik M, kini jalanan itu hanya memiliki 1 jalur saja.

Garasi yang dibikin warga di jalan umum di Bekasi dibongkar polisi (dok Polsek Serang Baru)Foto: Garasi yang dibikin warga di jalan umum di Bekasi dibongkar polisi (dok Polsek Serang Baru)

"(M) nggak punya (garasi)," kata Josman.

Peringatan Polisi

'Garasi' di depan rumah milik warga Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dibongkar kepolisian dan Satpol PP karena berada di jalan umum. Polisi mengingatkan warga tak memarkirkan kendaraan di jalanan.

"Kami dari pihak Polsek Serang Baru bersama Muspika Kecamatan Serang Baru tidak bosan-bosannya mengingatkan warga agar tidak mematok membuat tempat parkir kendaraan di fasilitas jalan umum," imbuh Josman.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads