Pria berinisial HS (40), warga Kapenewon Pakem, Sleman, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandung selama beberapa tahun. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban yang masih remaja alami depresi.
Dilansir detikJateng, Kamis (4/5/2023), kasus itu terungkap setelah guru sekolah korban melihat ada perubahan emosi pada korban. Pihak sekolah lalu menceritakan itu kepada ibu korban.
"Dari situ kemudian kasus terungkap dan ternyata ayah kandung korban kerap menyetubuhi anaknya sendiri selama bertahun-tahun,"
Kata Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto kepada wartawan di Polresta Sleman, Kamis (4/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga lalu melapor kepada polisi. Polisi pun bertindak dan menangkap AS usai memperolah bukti.
Diketahui, aksi bejatnya dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022, tepatnya sejak korban kelas 5 SD hingga kelas 9 SMP. Aksi bejat HS dilakukan baik di penginapan atau rumahnya.
"Pelaku melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai 2022, semua itu dilakukan saat ibu korban pergi bekerja," ucapnya.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Bejat! Pria Ciamis Perkosa Anak Tiri Umur 12 Tahun Sampai Melahirkan':