Perkosa Anak Kandung, Ayah di Kalsel Divonis Kebiri dan Bui 18 Tahun

Perkosa Anak Kandung, Ayah di Kalsel Divonis Kebiri dan Bui 18 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 02 Mei 2023 16:11 WIB
poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjatuhkan hukuman kebiri dan penjara selama 18 tahun kepada seorang ayah berinisial AS (37). Sebab, AS memperkosa putri kandungnya yang masih anak-anak.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Banjarmasin yang dilansir website-nya, Selasa (2/5/2023). Di mana perbuatan AS terjadi pada Desember 2021 di ruang tamu rumahnya. Hal itu diulangi lagi pada Januari 2022 dan sebulan setelahnya. Pada Maret 2022, peristiwa bejat itu kembali diulang AS.

Kasus itu mulai terungkap saat korban pulang ke rumah ibunya. Saat itu, si ibu mengajak anaknya kembali pulang ke rumah ayahnya tapi menolak. Si ibu penasaran mengapa anaknya tidak mau pulang. Dengan menangis, si anak menceritakan apa yang dialaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibunya yang sudah cerai dengan suaminya nyaris pingsan mendengar pengakuan si anak. Lalu berkumpullah keluarga besar si ibu dan melaporkan kasus itu ke kepolisian. AS ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan orang tua'. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," putus majelis hakim.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa tindakan kebiri kimia selama 2 (dua) tahun. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," sambung majelis hakim.

Di mata majelis hakim, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan AS. Yaitu perbuatan AS meresahkan masyarakat, telah merugikan orang/pihak lain dalam hal ini korban dan menimbulkan trauma bagi korban.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan psikis yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban. Terdakwa yang merupakan orang tua kandung korban, seharusnya melindungi dan menjaga korban selaku anaknya, namun justru melakukan perbuatan yang tercela," kata majelis yang tidak menemukan hal meringankan di diri AS.

Simak juga Video: Bejat! Pria Ciamis Perkosa Anak Tiri Umur 12 Tahun Sampai Melahirkan

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads