Masa Tugas Firli dkk di KPK Berakhir Tahun Ini, Kapan Pansel Capim Dibentuk?

ADVERTISEMENT

Masa Tugas Firli dkk di KPK Berakhir Tahun Ini, Kapan Pansel Capim Dibentuk?

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 17:43 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk berakhir tahun ini. Lalu, kapan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK akan dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)?

Pimpinan KPK saat ini dipilih dan diambil sumpahnya pada 20 Desember 2019. Saat awal terpilih, pimpinan KPK diisi oleh Firli Bahuri sebagai Ketua serta Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua.

Dalam perjalanannya, Lili mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK karena terjerat kasus pelanggaran etik. Ia kemudian digantikan oleh Johanis Tanak.

Jika mengacu pada UU KPK, masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun. Artinya, masa jabatan Firli dkk akan berakhir tahun ini.

Proses pemilihan pimpinan KPK dimulai dari seleksi oleh Pansel yang dibentuk Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 30 UU KPK. Berikut isinya seperti dilihat, Rabu (4/1/2023):

Pasal 30
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia
seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan penerimaan calon.
(5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
(6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'KPK Pamer Capaian Kerja 2022: Selamatkan Uang Negara Rp 57,9 T':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT