Polisi Selidiki Isu Syarat 'Tidur Bareng Bos' demi Perpanjang Kontrak Kerja

Polisi Selidiki Isu Syarat 'Tidur Bareng Bos' demi Perpanjang Kontrak Kerja

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 04 Mei 2023 16:33 WIB
Ilustrasi Twitter
Ilustrasi. Twitter (Foto: Associated Press)
Bekasi -

Isu mengenai syarat staycation alias 'tidur bareng bos' bagi karyawati yang ingin diperpanjang kontraknya berembus kencang di jagat maya. Polisi menyelidiki kebenaran isu ini.

"Sejak kemarin sudah melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Bekasi Kombes Twedi Aditya kepada detikcom, Kamis (4/5/2023).

Isu ini juga sudah direspons oleh Pemkab Bekasi. Mereka akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasi ini," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dilansir Antara.

Apabila info tersebut benar, jelas Dani, perbuatan tersebut telah melanggar aturan, baik dari aspek norma sosial, moral, maupun hukum.

ADVERTISEMENT

"Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum, dan etika," imbuhnya.

"Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi," kata Dani.

Viral di Twitter

Dari cuitan yang viral seperti dilihat Kamis (4/5/2023), disebutkan ada perusahaan di area Kabupaten Bekasi yang menerapkan syarat khusus bagi karyawati bila ingin kontraknya diperpanjang. Mereka diharuskan 'tidur bareng' alias staycation dengan bosnya.

Hal ini disebut sudah merupakan rahasia umum di kalangan para pekerja. Namun tidak disebutkan perusahaan mana yang dimaksud.

"Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuitan yang viral itu.

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tambahnya.

Tonton juga Video: Penjagaan Toilet Atlantis Ancol Diperketat Usai Viral Pelecehan Seksual

[Gambas:Video 20detik]



(isa/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads