Pemkab Bekasi Telusuri Isu Syarat 'Tidur Bareng Bos' demi Perpanjang Kontrak

Pemkab Bekasi Telusuri Isu Syarat 'Tidur Bareng Bos' demi Perpanjang Kontrak

Antara - detikNews
Kamis, 04 Mei 2023 10:59 WIB
People holding mobile phones are silhouetted against a backdrop projected with the Twitter logo in this illustration picture taken in  Warsaw September 27, 2013.   REUTERS/Kacper Pempel/Illustration/File Photo
Ilustrasi Twitter (Foto: Reuters/Kacper Pempel)
Bekasi -

Beredar kabar mengenai syarat perpanjangan kontrak sebuah perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, harus 'staycation' dengan bos viral di media sosial. Pemkab Bekasi menelusuri kebenaran informasi ini.

Dari cuitan yang viral seperti dilihat Kamis (4/5/2023), disebutkan ada perusahaan di area Kabupaten Bekasi yang menerapkan syarat khusus bagi karyawati bila ingin kontraknya diperpanjang. Mereka diharuskan 'tidur bareng' alias staycation dengan bosnya.

Hal ini disebut sudah merupakan rahasia umum di kalangan para pekerja. Namun tidak disebutkan perusahaan mana yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuitan yang viral itu.

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pemkab Bekasi Telusuri

Pemkab Bekasi tidak tinggal diam. Mereka akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.

"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasi ini," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dilansir Antara, Kamis (4/5/2023).

Apabila info tersebut benar, jelas Dani, perbuatan tersebut telah melanggar aturan, baik dari aspek norma sosial, moral, maupun hukum.

"Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum, dan etika," imbuhnya.

"Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi," kata Dani.

Selama ini, pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. Pemkab Bekasi akan berkoordinasi bersama Disnakertrans Pemprov Jabar untuk menelusuri masalah yang tengah heboh diperbincangkan di media sosial tersebut.

"Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi," katanya.

Lihat juga Video 'Heboh Mandor Ngamuk Rusak Aset di Pemkab Bekasi':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads