Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan keluarga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Bareskrim kini telah mengantongi identitas terduga perekrut yang dilaporkan pihak keluarga.
"Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Djuhandani menyatakan laporan dari pihak korban telah diterima. Pihaknya juga telah memintai keterangan dari pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemaren kami telah menerima laporan polisi dari salah satu keluarga dan langsung kami lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Dirreskrimum Polda Jateng itu mengatakan Polri mengalami kesulitan berkomunikasi dengan para korban. Dia menyatakan bahwa saat ini para korban berada di daerah konflik.
"Mereka dideteksi berada di Myawaddy, Myanmar, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar Tat Ma Daw dengan pemberontak Karen," jelasnya.
Karena itu, lanjut dia, pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon. Sebelumnya Djuhandani menyatakan, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengusut kasus tersebut.Kini, dia menyatakan pihaknya tengah mendata para korban.
"Meminta data para korban/keluarga korban. Melakukan penyelidikan terkait TPPO," ucapnya.
Sebelumnya keluarga korban WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar melaporkan perekrut ke Bareskrim Polri hari ini. Mereka datang untuk melaporkan pelaku yang disinyalir sebagai perekrut berinisial A dan P.
Mereka datang membuat laporan didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu).Ketua Umum SBMI Hariyanto menduga tindakan tersebut memiliki jaringan besar hingga ranah internasional dengan modus menawarkan pekerjaan.
"Ada sindikat internasional yang kami katakan sudah memenuhi tiga unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang. Maka hari ini kami bersama Kemenlu dan keluarga korban adalah ingin melaporkan tindak pidana perdagangan orangnya," kata Haryanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Dia berharap polisi dapat menindak perekrut tersebut. Jadi, kata dia, dapat memberikan efek jera dan tak menimbulkan korban lainnya.
"Karena ini kejahatan internasional, yang kemudian harapan kami kepolisian juga bisa menindak dengan tegas dengan pidana perdagangan orang yang kemudian akan memberikan efek jera ke depannya agar tidak ada lagi korban-korban online scam yang terjadi di negara manapun," ucapnya.
(knv/knv)