Keluarga WNI Korban TPPO di Myanmar Laporkan Perekrut ke Bareskrim

Keluarga WNI Korban TPPO di Myanmar Laporkan Perekrut ke Bareskrim

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 02 Mei 2023 23:27 WIB
Ketua Umum SBMI, Hariyanto (Rumondang Naibaho/detikcom)
Ketua Umum SBMI, Hariyanto (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Keluarga korban warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar melaporkan perekrut ke Bareskrim Polri hari ini. Mereka datang untuk melaporkan pelaku yang disinyalir sebagai perekrut berinisial A dan P.

Keluarga korban datang membuat laporan didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Ketua Umum SBMI Hariyanto menduga tindakan tersebut memiliki jaringan besar hingga ranah internasional dengan modus menawarkan pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sindikat internasional yang kami katakan sudah memenuhi tiga unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang. Maka hari ini kami bersama Kemenlu dan keluarga korban adalah ingin melaporkan tindak pidana perdagangan orangnya," kata Haryanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).

Dia berharap polisi dapat menindak perekrut tersebut. Jadi, kata dia, dapat memberikan efek jera dan tak menimbulkan korban lainnya.

ADVERTISEMENT

"Karena ini kejahatan internasional, yang kemudian harapan kami kepolisian juga bisa menindak dengan tegas dengan pidana perdagangan orang yang kemudian akan memberikan efek jera ke depannya agar tidak ada lagi korban-korban online scam yang terjadi di negara manapun," ucapnya.

Selain ditipu, dia mengatakan para korban mengalami tindakan kekerasan fisik maupun psikis. Mereka, kata dia, akan disiksa kala mengakses informasi dari luar.

"Mereka disuruh push up ratusan kali, kemudian dipukul dengan meja, kemudian ada beberapa yang disetrum dengan alat seadanya listrik yang ada di tempat itu," katanya.

Karena itu, lanjutnya, selain penyelamatan kepada korban, mereka berharap para pelaku dan jaringan yang ada dapat ditindak dengan hukum.

"Penyelamatan tidak akan bisa berbuah baik ketika pelaku-pelakunya tidak ditindak secara hukum di Indonesia," imbuhnya.

Laporan keluarga korban TPPO itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023. Dalam laporan itu keluarga melaporkan dugaan TPPO sebagaimana dalam pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads