4 Fakta Puluhan Juta Tramadol Disita di Jakbar, Dipakai Pelaku Tawuran

4 Fakta Puluhan Juta Tramadol Disita di Jakbar, Dipakai Pelaku Tawuran

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 04 Mei 2023 06:26 WIB
Polres Metro Jakarta Barat membongkar gudang obat-obatan terlarang berkedok bengkel.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar gudang obat-obatan terlarang berkedok bengkel. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Polisi menggerebek sebuah gudang penyimpanan puluhan juta Tramadol dan Hexymer di Jakarta Barat. Puluhan juta pil obat-obatan terlarang tersebut diimpor secara ilegal dari India.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Adapun, perincian barang bukti yang disita polisi adalah Tramadol dengan jumlah 28.320.000 butir dan Hexymer 9.098.000 butir. Total barang bukti tersebut yakni 37.418.000 butir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini ditaksir harganya mencapai Rp 497.584.000. Tentunya dengan tafsiran harga tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 37.418.000 jiwa," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5).

Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus puluhan juta pil obat-obatan terlarang tersebut.

ADVERTISEMENT

Tiga Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut yakni KHK (55), AK (38), dan AAM (38).

"Tersangka pertama ialah KHK (55), yang berperan sebagai membantu atau turut serta memasukkan obat-obat ini dari luar negeri ke Indonesia dan menyiapkan tempat. Tersangka kedua AK (38) berperan sebagai pemilik barang bukti dari obat ilegal ini. Ketiga AAM (38) berperan memasarkan dan mengemas ulang obat-obatan ini," terang Suyudi.

Para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tramadol dan Hexymer Diimpor dari India

Suyudi menjelaskan Tramadol dan Heexymer tersebut diimpor secara ilegal dari India. Puluhan juta pil obat-obatan terlarang tersebut masuk secara bertahap sejak Desember 2021.

"Jadi berdasarkan pengakuan dari ketiganya ini, obat-obat ini berasal dari negara India. Kemudian masuk ke Indonesia bertahap dari bulan Desember 2021 ini sudah masuk hingga akhir 2022 melalui kargo atau ekspedisi kapal dari India yang transit di Singapura kemudian sampai ke Indonesia," ungkap Suyudi.

Baca fakta lain di halaman selanjutnya....

Kerap Dipakai Pelaku Tawuran

Suyudi mengatakan pengungkapan gudang peredaran obat-obatan ini sangat penting untuk menekan angka kriminalitas di jalanan. Jika Tramadol dan Hexymer ini terus beredar, kata Suyudi, akan menimbulkan tindakan melawan hukum yang kerap terjadi.

"Jadi penangkapan ini amatlah sangat penting untuk kita, khususnya Polda Metro Jaya dan jajaran untuk dapat menekan angka kriminalitas, khususnya tawuran dan pembegalan atau curas di jalan," tutur Suyudi.

"Ini kalau sampai beredar (obat-obatannya) akan membawa korban anak-anak bangsa dan dapat melakukan tindakan-tindakan yang mungkin melawan hukum seperti yang terjadi di beberapa wilayah, adanya tawuran dan begal yang ditangkap oleh para kapolres di jajaran wilayah Polda Metro Jaya itu banyak yang mengonsumsi obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer ini," sambungnya.

Awal Mula Gudang Tramadol-Hexyer Terungkap

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap gudang peredaran Tramadol dan Hexymer berkedok bengkel di wilayah Kedoya, Jakarta Barat. Polisi mengatakan gudang peredaran obat-obatan ini terungkap diawali dari hasil kegiatan patroli cipta kondisi.

"Tentunya ini diawali dari hasil kegiatan patroli dan cipta kondisi yang dilakukan oleh Polres Jakarta Barat dan mengamankan beberapa pemuda yang melakukan tawuran," kata Suyudi.

"Dari situ dilakukan interogasi mendalam dan ternyata mengonsumsi obat-obat seperti ini sehingga Polres Jakarta Barat melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap ini," sambungnya.

Suyudi mengatakan para pelaku tawuran dan begal kerap menggunakan Tramadol dan Hexymer agar lebih nekat saat melakukan tindakan kekerasan yang melawan hukum.

"Karena, setelah ditangkap oleh wilayah, dilakukan tes urine dan juga interogasi, mereka mengakui mengonsumsi Tramadol dan Hexymer. Kemudian menjadi ter-trigger, sikapnya menjadi berani, nekat, sehingga melakukan tindakan-tindakan kekerasan yang melawan hukum," ungkap Suyudi.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads