Wakil Ketua Komisi IX Ajak Warga di NTT Daftar Peserta BPJS Kesehatan

Wakil Ketua Komisi IX Ajak Warga di NTT Daftar Peserta BPJS Kesehatan

Dea Duta Aulia - detikNews
Rabu, 03 Mei 2023 22:11 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena
Foto: dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sangat penting untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Sebab menurutnya banyak manfaat yang dapat dirasakan masyarakat apabila terdaftar sebagai peserta JKN.

Untuk itu, ia meminta masyakarat untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta aktif Program JKN di saat sehat. Hal tersebut diungkapkan Melki saat sosialisasi tentang Program JKN kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan khususnya di Desa Puna, Kecamatan Polen, Nusa Tenggara Timur, beberapa waktu lalu.

"Jika sakit baru diurus kartu BPJS-nya maka proses administrasi membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk pendaftaran butuh waktu 14 hari. Oleh karena itu, ikut dari sekarang. Sebagian besar bayar sendiri dari kelas I preminya Rp 150.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp 35.000. Kalau bisa dibayar sendiri silahkan, kalau tidak bisa maka pemerintah akan menjamin, karena untuk menjaga kesehatan kita butuh biaya dan jaminan yang besar," ungkap Melki dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai peserta, Melki meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke RT/RW, kepala desa dan kelurahan untuk didaftarkan ke Dinas Sosial lalu dikirimkan ke pemerintah pusat sehingga bisa memperoleh kartu BPJS Kesehatan segmen Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jadi bagi nama-nama yang belum masuk untuk didaftarkan sebagai peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), bisa memasukkan data di RT/RW, kepala desa dan kelurahan lalu dikirimkan ke Dinas Sosial. Data tersebut dikirimkan Dinas Sosial ke Kementerian Sosial dan diteruskan ke Kementerian Kesehatan. Apabila permohonan tersebut disetujui, baru di daftarkan sebagai peserta Program JKN," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Melki mengatakan, saat ini, BPJS Kesehatan bukan hanya dapat digunakan bagi peserta yang sakit, namun peserta JKN yang sehat juga dapat memanfaatkan kepesertaan JKN. Melalui layanan skrining riwayat kesehatan yang terdapat dalam aplikasi Mobile JKN, peserta diharapkan dapat mengetahui kondisi kesehatannya sebagai antisipasi agar tidak jatuh sakit di kemudian hari.

"Kita kalau sudah sakit dan berobat ke puskesmas atau rumah sakit berarti kita juga punya hak untuk memeriksa kesehatan seperti tensi darah, cek gula darah dan ini dilakukan secara rutin per bulan karena lebih baik mencegah daripada mengobati. Maka rutinlah untuk mengecek kesehatan karena itu dijamin BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Melki turut mengapresiasi upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan yang terus menghadirkan beragam inovasi demi memberikan akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang mudah bagi peserta.

Menurutnya, upaya tersebut perlu dilakukan agar seluruh peserta bisa mendapatkan pelayanan yang mudah di seluruh fasilitas kesehatan.

Dirinya mengakui bahwa masih terdapat kendala yang dialami peserta saat mengakses layanan Program JKN. Namun, dengan komitmen yang ditunjukkan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan, ia yakin bahwa pelayanan kepada peserta JKN akan terus membaik dari waktu ke waktu.

"BPJS Kesehatan itu ternyata mereka terus membuat perubahan, membuat berbagai inovasi, berbagai perubahan-perubahan, berbagai upaya-upaya, terobosan-terobosan agar kita dimudahkan baik jadi anggota maupun ketika kita lagi sakit atau mengecek kesehatan kita," ujarnya.

Sementara itu, Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua Sarwika Meuseke mengimbau kepada masyarakat yang belum menjadi peserta JKN agar segera mendaftarkan diri, baik secara mandiri maupun didaftarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Ia menyebut untuk peserta JKN, saat ini, semakin mudah dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Hanya menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), peserta sudah bisa mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan.

Melalui kebijakan tersebut, peserta tidak perlu ragu atau takut apabila kartu kepesertaannya hilang, cukup membawa KTP peserta sudah bisa dilayani.

"Sekarang ini bagi peserta JKN yang sudah terdaftar bisa berobat pake KTP. Jadi kalau ada peserta yang ingin berobat namun kartunya hilang, bisa menggunakan KTP dan langsung dilayani. Jadi tidak usah ragu lagi jika ingin berobat, apalagi sekarang sudah ada aplikasi Mobile JKN, tinggal download dan sudah terdapat KIS Digital. Semudah itu untuk berobat," tutup Sarwika.

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads