Pihak Indrajana Bakal Ajukan Ahli IT Analisis Video KDRT ke 2 Anaknya

Pihak Indrajana Bakal Ajukan Ahli IT Analisis Video KDRT ke 2 Anaknya

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 03 Mei 2023 20:57 WIB
Dilimpahkan ke Jaksa, Raden Indrajana Tiba di Kejari Jaksel
Raden Indrajana (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Raden Indrajana Sofiandi (RIS), Hendri Kurnians, bakal mengajukan ahli IT untuk menjadi saksi di persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik yang dilakukan Indrajana kepada kedua anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10). Hendri menyebut peristiwa KDRT dalam video yang menjadi bukti di kasus itu sudah kedaluwarsa dan tak layak dilakukan proses persidangan.

"Alasan kami untuk mengajukan ahli IT atau terkait dengan video tersebut, karena kami melihat bahwa kejadian ini sudah kedaluwarsa, seperti yang pernah saya katakan di Polres Jaksel bahwa kejadian ini sudah lampau sesuai KUHP Pasal 74 kalau nggak salah, itu menerangkan bahwa kejadian tentang delik aduan atau KDRT, yang sempat kita jalani prosesnya itu cuma 6 bulan," kata Hendri kepada wartawan usai persidangan di PN Jaksel, Rabu (3/5/2023).

"Nah kalau video itu sudah terjadi sangat lampau dan sangat jauh dari kejadian pelaporan itu, berarti kan kejadiannya sudah kedaluwarsa dan tidak layak dilakukan proses persidangan, termasuk penahanan-penahanan terdakwa juga," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut ada kontradiksi keterangan yang diberikan mantan istri Indrajana yang sekaligus pelapor kasus tersebut, Keyla Evelyne Yasir (KEY) terkait lokasi kejadian KDRT yang dilakukan Indrajana. Dia mengatakan hal itu menjadi salah satu alasan pengajuan ahli IT tersebut.

"Terus kenapa kita perlu IT juga, karena antara screenshot dengan video itu bajunya sama tempatnya sama, tapi justru saksi mengatakan bahwa itu tempat yang berbeda, itu bagaimana. Itu kan salah satu keterangan kontradiksi juga. Makanya kita butuh ahli IT untuk memberi ruang kepada kita tentang keadilan terhadap terdakwa, bahwa kejadiannya sebenarnya seperti apa," ujarnya. Dia mengatakan ada keterangan berbeda yang disampaikan Keyla saat di persidangan dan di BAP. Dia mengatakan perbedaan itu menjadi catatan bagi pihaknya.

ADVERTISEMENT

"Mengenai tanggal yang ada di BAP sama yang di sini (persidangan) berbeda. Kemudian, mengenai tentang terdakwa tinggal bersama atau tidak, siapa yang menyewa apartemen itu, padahal kata terdakwa, apartemen itu dia yang menyewa dan di BAP menyebut tinggal bersama dan saksi tak mengakui," ujarnya.

Lebih lanjut, Hendri meminta kehadiran kedua anak Indrajana, yaitu KRS dan KAS, sebagai saksi di persidangan harus didampingi psikolog. Sebagai informasi, KRS dan KAS batal menjadi saksi di persidangan hari ini lantaran kuasa hukum Indrajana keberatan karena tak ada psikolog yang mendampingi kedua anak tersebut.

"Karena sesuai dengan BAP, juga bahwa anak itu harus didampingi oleh psikolog. Makanya kami keberatan kalau anak itu tidak didampingi psikolog," kata Hendri.

"Karena kami keberatan kalau didampingi oleh saksi pelapor dikhawatirkan antara saksi ini bisa mempengaruhi. Makanya kami sesuaikan dengan psikolog, nanti psikolog juga bisa menilainya," tambahnya.

Sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik kepada kedua anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10). Jaksa menyebut Raden Indrajana memukul dan menendang kedua anaknya.

Simak juga 'Nasib AKBP Achiruddin: Dipecat Polri-Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads